Muslimspot.com

Jumat, 27 April 2012

Urgensi Ijtihad Kontemporer dalam Menghadapi Modernisasi

by Jondra Pianda, S.Sy

1.  Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bahwa Islam diyakini sebagai agama yang universal dan berlaku sepanjang masa yang ajarannya diklaim akan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat (shālihun likulli zamān wa makān).[1] Al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam adalah untuk seluruh ummat manusia, dimana pun mereka berada.[2] Oleh karena itu Islam sudah seharusnya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa ada konflik dengan situasi kondisi dimana ia berada.[3]

Pengaruh Modernisasi terhadap Konsepsi Hukum Islam


by Jondra Pianda, S.Sy.
Harun Nasution membagi sejarah Islam ke dalam tiga periode yaitu periode klasik (650-1250 M.), periode pertengahan (1250-1800 M.) dan periode modern (1800 M.- dan seterusnya).[1] Dalam persepsi muslim tradisional (pra modern), hukum Islam menyajikan sebuah sistem yang ditakdirkan Tuhan, yang tidak ada kaitannya dengan berbagai perkembangan historis. Dalam persepsi mereka, Al-Qur’an dan al-Sunnah telah memberikan uraian rinci tentang segala sesuatu. Menurutnya, hanya ada satu sumber yang darinya aturan-aturan hukum dapat dikembalikan yaitu wahyu Tuhan. Ide tentang hukum alam tidak dikenal. Coulson menyimpulkan bahwa pemahaman tradisional tentang perkembangan hukum Islam tidak memiliki dimensi historis sama sekali.[2]
Era modern yang menurut Harun Nasution bermula pada abad ke-19,[3] merupakan periode yang di dalamnya kepercayaan tradisional mulai dipertanyakan dan mendapat tantangan serius. Melalui imperialisme, pengaruh peradaban Barat terhadap dunia Timur, terutama dunia Islam, sangat kuat. Akibatnya, beberapa aspek ajaran Islam dipertanyakan, dan salah satu aspek tersebut adalah pertanyaan yang ditujukan kepada doktrin hukum Islam.[4] Pada perkembangan berikutnya modernitas ini berpengaruh terhadap konsepsi hukum Islam (sebagaimana menurut anggapan muslim tradisional tersebut di atas) .

Sabtu, 14 April 2012

KETIKA AL-QUR’AN DIGUGAT (Jawaban Bagi yang Suka Bertanya)

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.

Sengaja saya memilih tema Al-Qur’an dengan judul Ketika Al-Qur’an Digugat, Jawaban Bagi yang Suka Bertanya; karena tulisan ini berisi tanggapan yang ditujukan bagi seseorang yang spesial. Seseorang yang menurut saya cerdas karena rasa keingin-tahuannya yang begitu besar terhadap Islam walaupun dia sendiri adalah non-Islam. Darinya pula akhirnya saya mengetahui bahwa disamping dua agama samawi (agama langit, yaitu Islam dan Kristen) terdapat pula keyakinan yang memposisikan dirinya berada diantara kedua agama Tuhan tersebut. Keyakinan inilah yang dianggap paling benar oleh “yang suka bertanya” itu.  

Sedikit saya deskripsikan bagaimana keyakinan itu, bahwa dia menuhankan Allah SWT sebagaimana orang Islam meyakininya tetapi tidak dengan Muhammad sebagai Nabi terakhir. Sebaliknya Nabi Isa a.s. menurutnya adalah Nabi terakhir sehingga Isa a.s. lah yang akan diturunkan menjelang kiamat, sebagaimana orang Islam meyakininya pula. Orang kristen pada umumnya telah salah menganggap Isa a.s. sebagai Tuhan, ini merupakan bentuk kekafirannya terhadap Kristen sehingga dia dan kelompok marginalnya dianggap sesat dan menyimpang.
Berada pada wilayah pemikiran marginal biasanya memaksa seseorang untuk menginvansi pemikirannya itu sehingga mendapat kepuasan yang nyata. Syndrome membeda-bedakan satu pemikiran dengan pemikliran yang lain adalah manifestasi dari bentuk derasnya dorongan diri untuk mengadakan perluasan ide. Inilah kemungkinan yang menurut saya terjadi pada “yang suka bertanya” dan yang suka pula menggugat itu.