Oleh: Nurul Huda
(Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. Ahmad Yani, Tromol Pos I, Pabelan Kartasura, Surakarta 57102 Telp (0271) 717417, 719483 (Hunting) Faks. (0271) 715448. website: http// www.ums.ac.id Email: ums@ums.ac.id)
ABSTRAK
Dinamisasi hukum Islam merupakan bagian dari upaya memahami hukum Islam agar berjalan sesuai dengan konteks zamannya. Banyak metode dan pendekatan yang digunakan ketika melakukan kajian intens terhadap permasalahan ini, khususnya mengenai pemahaman relasi teks dengan konteks. Sebagai salah seorang pembaharu yang senantiasa mengobarkan semangat ijtihad, Mahmud Syaltut memiliki metode sendiri ketika mengkaji permasalahan kontemporer terkait dengan hukum Islam. Menurut Syaltut sumber hukum Islam adalah al-Qur’an, Sunnah, dan ra’yu. Pemahaman terhadap al-Qur’an dan Sunnah dimaksudkannya sebagai pendekatan langsung terhadap teks kedua sumber tersebut, sedangkan ra’yu merupakan ijtihad terhadap berbagai persoalan yang tidak dijumpai nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang dipraktekkan melalui metode ijma’, qiyas, dan maslahah mursalah. Melalui metode tersebut, persoalan-persoalan kontemporer coba dipahami dengan sumber-sumber hukum yang ia gunakan. Dengan pemahaman demikian hukum Islam ditangan Syaltut tampil lebih dinamis sesuai dengan konteks zamannya.
Kata Kunci: ijtihad, hokum Islam, Mahmud Syaltut