By: Jondra Pianda, S.Sy.
Terdapat perbedaan antara hukum adat dan hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terbentuk karena adanya perbuatan yang dilakukan secara berulang- ulang. Karena itu, disebut sebagai kebiasaan (gewoonte) dan dirasakan masyarakat sebagai suatu perbuatan yang sudah seharusnya dilakukan. Kebiasaan ini memiliki sifat mengikat didasarkan pada pandangan msyarakat yang merasakan kebiasaan yang bersangkutan sebagai kewajiban yang harus ditaati karena telah dikukuhkan oleh pemimpin masyarakat, atau di dalam masyarakat modern karena adanya pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin.
Adapun unsur dari hukum kebiasaan itu sendiri adalah: pertama, adanya keyakianan masyrakat tentang suatu perbuatan yang dianggap sebagai keharusan sehingga harus dilaksanakan. Kedua, adanya pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut bersifat mengikat. Dan ketiga, adanya pengukuhan berupa pengakuan dan atau penguatan dari keputusan yang berwibawa.
Sedangkan hukum adat adalahhukum yang merupakan bagian dari adat- istiadat, memiliki asas- asas yang berasal dari budayadan keyakianan masyarakatsebagai norma tidak tertulis yang dibuat dan atau dipertahankan oleh fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawa) bersifat mengikat serta mengandung sanksi.
Sebagai hukum sosial hukum adat memiliki sifat khusus, yaitu terbuka, sebuah sifat yang muncul karena adanya interaksi harmonis antara sistem- sistem hukum yang berlaku pada masyarakat indonesia, antara hukum tertulis dan tidak tertulisatau antara hukum adat dengan hukum islam serta hukum barat. Berdasarkan sifat ini tidak menutup kemungkinan bahwa hukum adat dapat menerima hukum tertulisatau sistem hukum lain ke dalam sistem hukumnya selama hukum dipandnag sesuai dengan keperibadian masyarakat.
Adapun unsur dari hukum kebiasaan itu sendiri adalah: pertama, adanya keyakianan masyrakat tentang suatu perbuatan yang dianggap sebagai keharusan sehingga harus dilaksanakan. Kedua, adanya pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut bersifat mengikat. Dan ketiga, adanya pengukuhan berupa pengakuan dan atau penguatan dari keputusan yang berwibawa.
Sedangkan hukum adat adalahhukum yang merupakan bagian dari adat- istiadat, memiliki asas- asas yang berasal dari budayadan keyakianan masyarakatsebagai norma tidak tertulis yang dibuat dan atau dipertahankan oleh fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawa) bersifat mengikat serta mengandung sanksi.
Sebagai hukum sosial hukum adat memiliki sifat khusus, yaitu terbuka, sebuah sifat yang muncul karena adanya interaksi harmonis antara sistem- sistem hukum yang berlaku pada masyarakat indonesia, antara hukum tertulis dan tidak tertulisatau antara hukum adat dengan hukum islam serta hukum barat. Berdasarkan sifat ini tidak menutup kemungkinan bahwa hukum adat dapat menerima hukum tertulisatau sistem hukum lain ke dalam sistem hukumnya selama hukum dipandnag sesuai dengan keperibadian masyarakat.