by Jondra Pianda, S.Sy.
Harun
Nasution membagi sejarah Islam ke dalam tiga periode yaitu periode klasik
(650-1250 M.), periode pertengahan (1250-1800 M.) dan periode modern (1800 M.-
dan seterusnya).[1] Dalam
persepsi muslim tradisional (pra modern), hukum Islam menyajikan sebuah sistem
yang ditakdirkan Tuhan, yang tidak ada kaitannya dengan berbagai perkembangan
historis. Dalam persepsi mereka, Al-Qur’an dan al-Sunnah telah memberikan
uraian rinci tentang segala sesuatu. Menurutnya, hanya ada satu sumber yang
darinya aturan-aturan hukum dapat dikembalikan yaitu wahyu Tuhan. Ide tentang
hukum alam tidak dikenal. Coulson menyimpulkan bahwa pemahaman tradisional
tentang perkembangan hukum Islam tidak memiliki dimensi historis sama sekali.[2]
Era
modern yang menurut Harun Nasution bermula pada abad ke-19,[3] merupakan
periode yang di dalamnya kepercayaan tradisional mulai dipertanyakan dan
mendapat tantangan serius. Melalui imperialisme, pengaruh peradaban Barat
terhadap dunia Timur, terutama dunia Islam, sangat kuat. Akibatnya, beberapa
aspek ajaran Islam dipertanyakan, dan salah satu aspek tersebut adalah
pertanyaan yang ditujukan kepada doktrin hukum Islam.[4] Pada perkembangan berikutnya modernitas ini berpengaruh
terhadap konsepsi hukum Islam (sebagaimana menurut anggapan muslim tradisional
tersebut di atas) .