Muslimspot.com

Tampilkan postingan dengan label Fikih Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Kontemporer. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2012

Urgensi Ijtihad Kontemporer dalam Menghadapi Modernisasi

by Jondra Pianda, S.Sy

1.  Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bahwa Islam diyakini sebagai agama yang universal dan berlaku sepanjang masa yang ajarannya diklaim akan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat (shālihun likulli zamān wa makān).[1] Al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam adalah untuk seluruh ummat manusia, dimana pun mereka berada.[2] Oleh karena itu Islam sudah seharusnya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa ada konflik dengan situasi kondisi dimana ia berada.[3]

Pengaruh Modernisasi terhadap Konsepsi Hukum Islam


by Jondra Pianda, S.Sy.
Harun Nasution membagi sejarah Islam ke dalam tiga periode yaitu periode klasik (650-1250 M.), periode pertengahan (1250-1800 M.) dan periode modern (1800 M.- dan seterusnya).[1] Dalam persepsi muslim tradisional (pra modern), hukum Islam menyajikan sebuah sistem yang ditakdirkan Tuhan, yang tidak ada kaitannya dengan berbagai perkembangan historis. Dalam persepsi mereka, Al-Qur’an dan al-Sunnah telah memberikan uraian rinci tentang segala sesuatu. Menurutnya, hanya ada satu sumber yang darinya aturan-aturan hukum dapat dikembalikan yaitu wahyu Tuhan. Ide tentang hukum alam tidak dikenal. Coulson menyimpulkan bahwa pemahaman tradisional tentang perkembangan hukum Islam tidak memiliki dimensi historis sama sekali.[2]
Era modern yang menurut Harun Nasution bermula pada abad ke-19,[3] merupakan periode yang di dalamnya kepercayaan tradisional mulai dipertanyakan dan mendapat tantangan serius. Melalui imperialisme, pengaruh peradaban Barat terhadap dunia Timur, terutama dunia Islam, sangat kuat. Akibatnya, beberapa aspek ajaran Islam dipertanyakan, dan salah satu aspek tersebut adalah pertanyaan yang ditujukan kepada doktrin hukum Islam.[4] Pada perkembangan berikutnya modernitas ini berpengaruh terhadap konsepsi hukum Islam (sebagaimana menurut anggapan muslim tradisional tersebut di atas) .

Rabu, 04 Mei 2011

Memotret Keberpihakan Majlis ‘Ulama Indonesia Terhadap Pemerintah Dalam Fatwa Tentang Golongan Putih (Studi Deskriptif- Kualitatif Terhadap Latar Belakang Berdirinya Majlis Ulama Indonesia (Mui) dan Kedudukannya Pada Pemerintah Orde Baru dan Pemerintah Orde Reformasi serta Fatwa Tentang Golongan Putih Dalam Pemilu 2009)

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Fatwa terakhir MUI pada awal tahun 2009 ini merupakan fatwa yang dinilai oleh berbagai kalangan sebagai fatwa yang kontroversial karena terkesan berlebiha.[1] Menurut  Miswan Thahadi, penulis buku "Seputar Fatwa Haram Golput", Kontroversi terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang golongan putih (golput) ini lebih disebabkan oleh permasalahan kontekstual dan bukan karena esensi fatwa itu sendiri.[2] Dia juga berpendapat bahwa masih terdapatnya pertentangan antara fatwa tersebut juga mengindikasikan bahwa fatwa tersebut belum dipahami sepenuhnya oleh seluruh umat Islam.Ia memaparkan, fatwa itu hanya berpengaruh terhadap orang-orang yang hatinya terikat pada syariah. Oleh sebab itu, lanjutnya, efektivitas dari penerapan fatwa juga bisa dikorelasikan dengan sejauh mana ikatan umat terhadap penerapan syariah.
Terlepas dari kontraversi yang ada terdapat pendpat yang menurut penulis cukup bijak, bahwa Pengharaman golongan putih pada pemilu oleh MUI tentunya disertai dengan beberapa syarat dan ketentuan yang dipersyaratkan pada kondisi dan kaadaan pada kejadiannya saat itu yaitu ketika salah satu dari calon yang tersedia layak untuk dipilih yaitu calon yang tersedia sudah memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan syariat hukum Islam ( Fatwa ini hanya berlaku bagi umat Islam Indonesia ).[3]
Pengertian layak untuk dipilih dapat dilihat pada terpenuhinya syarat-syarat minimal yang harus dimiliki oleh calon pemimpin yang akan dipilih tersebut seperti : Bertaqwa kepada Allah SWT. Seorang yang layak untuk dipilih tersebut adalah seorang yang beragama Islam yang bertaqwa kepada Allah SWT. Seorang muslim dilarang mengangkat pemimpin dan memberikan kepercayaan kepada orang-orang kafir karena mereka sudah ditakdirkan untuk menjadi kaum yang bertugas menghancurkan aqidah umat Islam secara keseluruhan. Berilmu. Pemimpin yang layak untuk dipilih itu adalah pemimpin yang cerdas dan menguasi bidang yang akan dipimpinnya yang dengan ilmu yang dikuasainya itu diharapkan akan mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat yang dipimpinnya dan tentunya bukan pemimpin yang telah gagal atau pemimpin merupakan bagian dari kegagalan masa lampau karena bisa saja kegagalan yang terjadi dimasa lampau adalah akibat dari keberadaan dia pada masa itu. Jujur. Jangan memilih pemimpin yang munafik dan suka membohongi rakyat seperti iklan-iklan yang menyesatkan, janji-janji yang secara realistis tidak akan mungkin dipenuhi dan lain sebagainya seperti (sekelumit ulasan)

Respon Seputar Pertanyaan Tentang Hukum Akad

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Jawaban Soal Nomor 1: Pengertian Perikatan dan Perjanjian
Hakikat antara perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak- pihak yang diikat di dalamnya, namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga undang- undang. Hal lain yang membedakan keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakikatnya pmerupakan hasil kesepakatan para pihak , jadi sumbernya benar- benar kebebasan pihak- pihak yang ada untuk diikat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata. Sedangkan perikatan selain mengikat karena danya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh undang- undang, contohnya perikatan antara orang tua dengan anaknya muncul karena adanya kesepakatan dalam perjanjian diantaranya ayah dan anak tetapi perintah undang- undang.
Selain itu, perbedaan antara perikatan dan perjanjian juga terletak pada konsekuensi hukumnya. Pada periktan masing- masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari masing- masing pihak yang telah terikat. Sementra pada perjanjian tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing- masing pihak yang berjanji apabila salah satu dari pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji, terlebih karena pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUHPerdata menimbulkan kesan seolah- olah hanya merupakan perjajian sepihak saja. Definisi pasal tersebut menggambarkan bahwa tindakan dari satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, tidak hanya merupakan suatu perbuatan hukum yan mengikat tetapi dapat pula merupakan perbuatan tanpa konsekuensi hukum.
Konsekuensi hukum lainya yang muncul dari pengertian itu adalah bahwa oleh karena dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak, maka tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perjanjian menimbulkan ingkar janjia (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Perjanjian Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Konvensional

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
A.        Pengertian Perjanjian dalam Lembar Syari’ah dan KUH Perdata
Sebelum membahas maslah sumber suatu perikatan maka nampaknya penting untuk dipaparkan terlebih dahulu terkait dengan masalah definisi perikatan itu sendiri. Akad atau kontrak berasal dari bahsa arab yang berarti ikatan atau simpulan baik katan yang nampak (hissy) maupun tidak nampak (ma’nawi).[1] kamus almawrid, menerjemahkan aqad sebagai contract and agreement atau kontrak dan perjanjian[2]. Sedangkan akada dan kontrak menurut istilah adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua belah pihak atau lebih yang memiliki implikasi hkum yang mengikat untuk melaksanakannya.
Sehubungan dengan pengertian hukum kontrak dalam literature hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan di samping istilah “hukum perikatan” untuk menggambarkan ketentuan hukum yang mengatur transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah “hukium perutangan” , “hukum perjanjian” ataupun “hukum kontrak”. Masing- masing istilah tersebut mempunyai artikulasi yang berbeda satu dengan yang lainnya.[3]

Kamis, 17 Maret 2011

Hukum Tasharruf Zakat Kepada Muslim Fasik


Oleh: Jondra Pianda

A.     LATAR BELAKANG
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Yaitu dengan turunnya qur’an surat al-Rum ayat 38. Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Yaitu dengan turunnya qur’an surat al-Mu’minun ayat 1-4, al-Naml ayat 1-3, Luqman ayat 1-5, dan Fusshilat ayat 6-7.[1] Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat itu, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.