Muslimspot.com

Selasa, 03 Mei 2011

Bagian III: Notasi Biografi KH. Abdurrahman Wahid

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
A.   Sejarah Keperibadian KH. Abdurrahman Wahid
Sisi kontroversial pemikiran KH. Abdurrahman Wahid (selanjutnya disebut Gus Dur), sebagaimana orang mengetahuinya, sejatinya mulai tampak sejak bagaimana pemahaman orang terhadap kapan dia dilahirkan. Banyak orang, termasuk teman- teman, keluarganya dan oleh hampir semua penulis buku tentang Gus Dur beranggapan bahwa dia dilahirkan pada tanggal 4 Agustus tahun 1940 di Denanyar Jombang Jawa Timur. Sedangkan menurut Greg Barton, bahwa  Gus Dur memang dilahirkan pada hari ke-empat bulan kedelapan. Akan tetapi tanggal itu adalah menurut kalender Islam, yakni bahwa Gus Dur dilahirkan pada bulan Sya’ban, bulan kedelapan dalam penanggalan Islam. Menurutnya, tanggal 4 Sya’ban 1940 adalah tanggal 7 September.[1]
Dalam hal ini, nampak bahwa Barton mencoba memperlihatkan sisi kontroversial Gus Dur melalui pernyataan demikian:
Walaupun Gus Dur selalu merayakan hari ulang tahunnya pada tanggal 4 Agustus, tampaknya teman- teman dan keluarganya yang menghadiri pesta perayaan hari ulang tahunnya di Istana Bogor pada hari jum’at tanggal 4 Agustus 2000 tak sadar bahwa sebenarnya hari lahir Gus Dur bukanlah tanggal itu. Sebagaimana banyak aspek dalam hidupnya dan juga pribadinya, ada banyak hal yang tidak seperti yang terlihat. Gus Dur memang dilahirkan pada hari ke-empat bulan kedelapan. Akan tetapi perlu diketahui bahwa tanggal itu adalah menurut kalender Islam, yakni bahwa Gus Dur dilahirkan pada bulan Sya’ban, bulan kedelapan dalam penanggalan Islam. Sebenarnya, tanggal 4 Sya’ban 1940 adalah tanggal 7 September.

Konsep Ijtihad Hukum Islam di Indonesia

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
1. Hukum Islam dan Nilai- Nilai KeIndonesiaan
Beragam fakta historis menunjukkan betapa Islam memi­liki peran penting membentuk struktur budaya, sosial dan politik di Nusantara. Melalui corak kesufian yang dikem­bangkan para Wali Songo misalnya, Islam berhasil membentuk corak keberagamaan masyarakat sekaligus dianggap salah satu faktor yang menentukan kesuksesan penyebaran Islam di Nusantara. Gerakan kultural keagamaan yang mereka lakukan itu juga memberi kontribusi penting bagi perkembangan pesantren dan madrasah, pusat pengajaran dan pengembangan ilmu-ilmu keagamaan, yang jumlahnya saat ini mencapai lebih dari 50 ribu buah.[1] Di era kerajaan Demak, penguasa telah menjadikan syariat Islam dijadikan dasar pengelolaan kerajaan. Islam hadir sebagai agama resmi bagi kerajaan yang berdiri sejak tahun 1478 ini. Salah satu jejak peninggalan akulturasi kebudayaannya adalah Masjid Agung Demak yang didirikan Walisongo.
Di masa-masa itu, Islam memengaruhi sekaligus terpengaruh struktur sosial-politik yang ada. Sebagai sesuatu yang datang dari luar, Islam mampu menerima berbagai unsur lokalitas yang sudah ada sebelumnya. Tidak hanya Islam, Hindu dan Budha seperti yang berkembang di era Majapahit juga mengalami proses yang kurang lebih sama: menerima unsur lokalitas.[2]
Meski begitu harus pula diakui, corak Islam yang hadir di Indonesia tidak homogen. Dalam beberapa kasus, Islam berhadapan dengan tradisi lokal yang dianut masyarakat. Di Sumatera Barat misalnya, upaya menjadikan Islam sebagai hukum negara mendapat penolakan serius dari masyarakat yang lebih memihak pada hukum adat. Karena tidak ada kekuasaan dominan kala itu, akhirnya konflik tidak tehindarkan. Perang Paderi pun meledak selama kurang lebih 16 tahun (1821-1837).[3]


Urgensi Ijtihad Kontemporer dalam Menghadapi Tantangan Modernitas


Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
1.   Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bahwa Islam diyakini sebagai agama yang universal dan berlaku sepanjang masa yang ajarannya diklaim akan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat (shālihun likulli zamān wa makān).[1] Al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam adalah untuk seluruh ummat manusia, dimana pun mereka berada.[2] Oleh karena itu Islam sudah seharusnya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa ada konflik dengan situasi kondisi dimana ia berada.[3]
Islam akan berhadapan dengan masyarakat modern, sebagaimana ia telah berhadapan dengan masyarakat bersahaja. Ketika Islam berhadapan dengan masyarakat modern, ia dituntut untuk dapat menghadapinya. Secara sosiologis diakui bahwa masyarakat senantiasa mengalami perubahan.[4] Perubahan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata nilai yang ada dalam masyarakat. Semakin maju cara berfikir, suatu masyarakat akan semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kenyataan ini dapat menimbulkan masalah, terutama jika dikaitkan dengan norma-norma agama. Akibatnya, pemecahan atas masalah tersebut diperlukan, sehingga Syariat Islam (termasuk hukum Islam) dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.[5]