Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Hukum Islam adalah hukum yang dibuat untuk kemaslahatan hidup manusia,[1] dan oleh karenanya hukum Islam sudah seharusnya mampu memberikan jalan keluar dan petunjuk terhadap kehidupan manusia baik dalam bentuk sebagai jawaban terhadap suatu persoalan yang muncul maupun dalam bentuk aturan yang dibuat untuk menata kehidupan manusia itu sendiri. Hukum Islam dituntut untuk dapat menyahuti persoalan yang muncul sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan pentingnya mempertimbangkan modernitas dalam hukum Islam. Perubahan dalam masyarakat memang menuntut adanya perubahan hukum. Soekanto menyatakan bahwa terjadinya interaksi antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat adalam fenomena nyata.[2] Dengan kata lain perubahan masyarakat akan melahirkan tuntutan agar hukum (hukum Islam) yang menata masyarakat ikut berkembang bersamanya.[3]
Dalam konteks Indonesia, Gus Dur mengungkapkan bahwa corak pemikiran tentang hukum Islam (fiqih) di Indonesia masih banyak bersifat apologetis. Pernyataan hukum Islam dapat memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat, menurutnya terlalu ideal dan masih jauh dari jangkauan masa kini. Dalam hal ini ia mengambil perbandingan terhadap negara-negara yang telah mulai berkembang pemikiran yang tidak bersifat apologetis mengenai hukum agama seperti Fyzee di India, Sayyed Hosein Nasr di Iran dan Al Mahmasani di libanon-Syria.
Jika ditelusuri pemikiran Gus Dur tentang hukum Islam sebagaimana dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat satu “kata kunci” yang selalu dimunculkan sebagai faktor ijtihad Gus Dur yaitu “dinamisasi” ajaran Islam tradisional yang sering dinggap konservatif dan menolak pembaruan (tajdid).
Dalam konteks Indonesia, KH. Abdurrahman Wahid berpandangan bahwa cita-cita penetapan hukum yang ideal tersebut akan dapat dicapai dengan mengembangkan sifat universal ajaran Islam melalui dinamisasi hukum Islam yang menurutnya adalah tajdīd (pembaruan yang terbatas)[4] dengan cara mereproduksi ajaran ulama klasik dan mempertimbangkan aspek kekinian (modernisasi fiqih).