Muslimspot.com

Selasa, 03 Mei 2011

Konsep Ideal Ijtihad Hukum Islam di Indonesia Menurut KH. Abdurrahman Wahid

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Hukum Islam adalah hukum yang dibuat untuk kemaslahatan hidup manusia,[1] dan oleh karenanya hukum Islam sudah seharusnya mampu memberikan jalan keluar dan petunjuk terhadap kehidupan manusia baik dalam bentuk sebagai jawaban terhadap suatu persoalan yang muncul maupun dalam bentuk aturan yang dibuat untuk menata kehidupan manusia itu sendiri. Hukum Islam dituntut untuk dapat menyahuti persoalan yang muncul sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan pentingnya mempertimbangkan modernitas dalam hukum Islam.
Perubahan dalam masyarakat memang menuntut adanya perubahan hukum. Soekanto menyatakan bahwa terjadinya interaksi antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat adalam fenomena nyata.[2] Dengan kata lain perubahan masyarakat akan melahirkan tuntutan agar hukum (hukum Islam) yang menata masyarakat ikut berkembang bersamanya.[3]
Dalam konteks Indonesia, Gus Dur mengungkapkan bahwa corak pemikiran tentang hukum Islam (fiqih) di Indonesia masih banyak bersifat apologetis. Pernyataan hukum Islam dapat memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat, menurutnya terlalu ideal dan masih jauh dari jangkauan masa kini. Dalam hal ini ia mengambil perbandingan terhadap negara-negara yang telah mulai berkembang pemikiran yang tidak bersifat apologetis mengenai hukum agama seperti Fyzee di India, Sayyed Hosein Nasr di Iran dan Al Mahmasani di libanon-Syria.
Jika ditelusuri pemikiran Gus Dur tentang hukum Islam sebagaimana dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat satu “kata kunci” yang selalu dimunculkan sebagai faktor  ijtihad Gus Dur yaitu “dinamisasi” ajaran Islam tradisional yang sering dinggap konservatif dan menolak pembaruan (tajdid).
Dalam konteks Indonesia, KH. Abdurrahman Wahid berpandangan bahwa cita-cita penetapan hukum yang ideal tersebut akan dapat dicapai dengan mengembangkan sifat universal ajaran Islam melalui dinamisasi hukum Islam yang menurutnya adalah tajdīd (pembaruan yang terbatas)[4] dengan cara mereproduksi ajaran ulama klasik dan mempertimbangkan aspek kekinian (modernisasi fiqih).

Bagian IV: Konsep, Metodologi, dan Pengaruh Pemikiran Hukum Islam KH. Abdurrahnman Wahid terhadap Gerakan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
A. Latar Belakang Pemikiran Hukum Islam KH. Abdurrahman Wahid
1. Pandangan tentang Universalisme dan Kosmopolitanisme Ajaran Islam
Universalisme Islam dalam pandangan Gus Dur menampakkan diri dalam berbagai manifestasi penting dan yang terbaik adalah dalam ajaran-ajaran yang meliputi berbagai bidang, seperti hukum agama (fiqh), keimanan (tauhīd), kesusilaan (akhlāq) yang dalam masyarakat seringkali disempitkan hingga menjadi kesusilaan berlaka yang sangat besar kepada unsur-unsur utama dari kemanusiaan.[1] Dalam hal ini, Gus Dur, mengutamakan persamaan derajat dalam hukum dan sangat memperhatikan kemaslahatan manusia.
Universalisme yang tercermin pada ajaran-ajaran yang memiliki kepedulian pada unsur-unsur utama kemanusiaan itu diimbangi oleh kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam itu sendiri. Gus Dur mengungkapkan lima jaminan dasar yang diberikan agama samawi terakhir ini sehingga manampilkan ke-universal-annya. Kelima ajaran dasar tersebut adalah apa yang dikenal dengan istilah maqāshid al-syarī’ah al-khamsah (lima jaminan dasar) yang meliputi: jaminan keselamatan jiwa, kebebasan berkeyakinan, keselamatan keluarga, harta benda dan profesi.[2]
Kelima jaminan dasar di atas mencerminkan universalitas pandangan hidup yang utuh dan bulat. Pemerintahan berdasarkan hukum persamaan derajat dan sikap tenggang rasa terhadap perbedaan pandangan adalah unsur utama kemanusiaan dan dengan demikian menampilkan universalitas ajaran Islam. Namun seluruh jaminan dasar itu hanya menyajikan kerangka teoritik yang tidak berfungsi secara lengkap tanpa didukung oleh kosmopolitanisme peradaban Islam.[3]




Sejarah Perkembangan Pemikiran dan Karya Intelektual KH. Abdurrahman Wahid



Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Perkembangan dan Tipologi Pemikiran 
Perkembangan intelektual Gus Dur dibentuk oleh pendidikan Islam klasik dan pendidikan Barat modern. Faktor-faktor ini merupakan prasyarat baginya untuk mengembangkan  ide- ide liberalnya.[1] Dalam kegiatan- kegiatannya yang berkaitan dengan perjalanan, membaca dan memperdebatkan ide, Gus Dur mensintesiskan kedua dunia pendidikan ini. Menurut Greg Barton, barangkali ia mengerjakan hal ini secara lebih lengkap dari pada mayoritas inteletual Islam Indonesia lainnya.[2]
Secara kultural, Gus Dur melintasi tiga model lapisan budaya. Pertama, Gus Dur bersentuhan dengan kultur dunia pesantren yang sangat hierarkis, tertutup, dan penuh dengan etika yang serba formal; kedua, dunia Timur yang terbuka dan keras; dan ketiga, budaya Barat yang liberal, rasioal dan sekuler. Kesemuanya tampak masuk dalam pribadi dan membetuk sinergi. Hampir tidak ada yang secara dominan berpengaruh membentuk pribadi Gus Dur. Sampai sekarang masing-masing melakukan dialog dalam diri Gus Dur. Inilah sebabnya mengapa Gus Dur selalu kelihatan dinamis dan sulit dipahami. Kebebasannya dalam berpikir dan luasnya cakrawala pemikiran yang dimilikinya melampaui batas-batas tradisionalisme yang dipegangi komunitasnya sendiri. Terlepas dari kontroversi yang ada, semua aktifitas tersebut mendapat apresiasi oleh banyak pihak, termasuk yang tampak dari penghargaan Megsaysay dari pemerintah Filipina atas usahanya mengembangkan hubungan antar-agama di Indonesia (1993) dan Penghargaan Dakwah Islam Dari Pemerintah Mesir (1991).[3]
Cendikiawan liberal seperti Gus Dur dan kebanyakan ulama NU terbuka untuk berlajar dari tradisi lain, termasuk tradisi-tradisi yang terdapat di jantung spiritualitas Jawa dan Asia Tenggara sebelum datangnya Islam. Greg dalam Syafi’i Ma’arif, menyebut Gus Dur sebagai seorang tokoh yang berhasil membawa NU menembus dan membebaskan batas-batas orientasi, visi, dan wawasan tradisionalisme NU untuk masuk ke wacana  modern, liberal, dan kosmopolitan sambil tetap menjaga kelestarian tradisi klasik Islam. Melalui Gus Dur, NU sebagai organisasi Islam tradisional yang telah “mendunia” dan diperhitungkan dunia luar. [4]  Hal ini sejalan dengan keyakinan yang dianut secara luas oleh kaum tradisionalis bahwa segala sesuatu yang tidak secara jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan sunnah Nabi maka hal itu diizinkan selama terdapat konsistensi dengan prinsip-prinsip dan nilai –nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Sebaliknya kaum cendikiawan konservatif dengan  latar belakang  modernis, jika sesuatu tidak ada acuannya dalam Al-Qur’an dan sunnah, maka hal itu harus diperlakukan secara hati- hati; dan jika sesuatu mengandung unsur bertentangan dengan monoteisme Islam maka hal itu juga harus dihindari.[5]