Muslimspot.com

Selasa, 03 Mei 2011

Syarat, Pembagian, dan Ruang Lingkup Ijtihad

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
1.      Syarat- Syarat Mujtahid
            Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid. Mujtahid adalah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istinbāt (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syari’at) dan tathbīq (penerapan hukum). Sebelum dikemukakan beberapa syarat tersebut, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu mengenai rukun ijtihad, yaitu: [1] 
a.       Al-wāqi’, yaitu kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nash.
b.      Mujtahīd, yaitu orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu.
c.       Mujtahīd fīh, ialah hukum-hukum syari’at yang bersifat ‘amali (taklifi).
d.      Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtāhid fīh.
Yusuf al-Qardhawy,[2] mengemukakan beberapa kriteria kemampuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan berijtihad yang secara ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.       Mengetahui dan memahami makna ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Alqur'an dan al-Hadits.
b.      Mengetahui bahasa Arab.
c.       Mengetahui metodologi qiyās dengan baik.
d.      Mengetahui nāsikh dan mansūkh.
e.       Mengetahui kaidah-kaidah usul dengan baik dan dasar-dasar pemikiran yang mendasari rumusan-rumusan kaidah tersebut.[3]
f.       Mengetahui maqāshid al-ahkām.
Sedangkan Al-Ghazali,[4]  menjelaskan syarat mujtahid hanya pada dua syarat saja, yaitu:
  1. Menguasai pengetahuan-pengetahuan ilmu syara’ (agama), yang memungkinkan seorang mujtahid bertindak proporsional dalam meneliti suatu persoalan, yaitu ia bisa mendahulukan apa yang mesti didahulukan, dan mengakhirkan apa yang mesti diakhirkan.
  2. Seorang mujtahid mestilah seorang yang adil dan menjauhi kemaksiatan- kemaksiatan yang tercela. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa syarat yang kedua (adil) adalah merupakan syarat diterimanya fatwa, bukan syarat sahnya ijtihad. Oleh karena itu, jika seseorang mendalam ilmunya, tetapi ia tidak menggambarkan keadilan dirinya, maka ia berijtihad untuk dirinya saja, tidak untuk yang lainnya dalam wujud fatwa.

Bagian II: Ijtihad sebagai Upaya Praktis Pengembangan Hukum Islam dan Urgensinya dalam Menghadapi Tantangan Modernitas

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
A.    Pengertian dan Landasan Hukum Ijtihad
1.      Pengertian Secara Etimologis dan Terminologis
Ijtihad secara etimologi berasal dari kata: جهد (bentuk fi’il), yang artinya mencurahkan segala kemampuan. Sedangkan kata: الجهد (bentuk masdar), berarti kemampuan menanggung beban kesulitan atau kesusahan. Pengertian seperti ini sama dengan definisi kata:  الّطاقة, yaitu kesanggupan atau kemampuan. Di dalam al-Qur’ān al-Karīm, kata جهد dapat ditemukan pada lima tempat, yaitu Qs. al-Māidah: 53, Al-An’ām: 109, al-Nahl: 38, al-Nūr: 53, dan Fāthir: 42. Sedangkan kata: الجهد disebutkan sebanyak satu kali, yakni dalam Qs. Al-Taubah: 79. Semuanya menunjukan kepada arti pencurahan dan pengerahan kemampuan dan bekerja keras.[1]
Pengertian ijtihad secara terminologi banyak ditemukan dalam karya beberapa ulama, yaitu pengerahan segenap kesungguhan dan kemampuan yang dimiliki seseorang ahli fiqih untuk menghasilkan keyakinan atau ilmu tentang suatu hukum.[2]
a.        ‘Abdul Wahhāb Khalaf memberikan definisi ijtihad sebagai berikut: [3]
الإجتهاد معناه بذل الجهد للوصول إلى الحكم الشّرعي من دليل تفصيلي من الأدلّة الشّرعية.
“Pengerahan daya upaya untuk sampai kepada hukum syara’ dari dalil yang terinci dengan bersumber dari dalil-dalil syara’.
b.      Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan ijtihad tidak jauh berbeda yaitu: [4]
الإجتهاد هو بذل الفقيه وسعه في الإستنباط الأحكام العلميّة من أدلّتها التفصليّة
Daya upaya ahli hukum Islam (faqīh) semaksimal mungkin dalam mengistinbatkan hukum praktis dari dalil- dalil yang terperinci.”

c.       Yusuf al-Qardhawy mendefinisikan ijtihad dengan lebih spesifik, yaitu sebagai berikut:[5]
بذل الوسع في نيل الحكم الشرعيّ العملي بطريق الإستنباط.
“Mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional dengan cara istinbāt (mengambil kesimpulan hukum).”



Pergeseran Paradigmatik Metodologi Hukum Islam

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Dari sekian banyak pola pemikiran Islam yang bercorak pembaharuan tentu juga berimplikasi pada aspek hukum Islam baik secara metodologis maupun wacana. Oleh karena itu, metode pembaharuan hukum Islam bukanlah sebuah metode yang terlepas dari pembaharuan pemikiran. Hal ini perlu pelacakan yang cermat karena tidak semua tokoh mempunyai perhatian yang khusus terhadap hukum Islam. Terlebih lagi jika di tarik ke dalam wilayah hukum keluarga muslim khususnya, sehingga dibutuhkan upaya penyesuaian bahkan modifikasi terhadap teori-teori pemikiran yang ditawarkan para tokoh yang berkaitan dengan hukum Islam. Mensitir kerangka teorinya Wael B. Hallaq dalam sejarah perkembanagan metode fiqh (ushūl fiqh), Amin Abdullah menguraikan paradigma metodik usul fiqih ke dalam pradigma fiqh literalistik, utilitarianistik dan liberalistik-penomenologik.
Dinamakan paradigma literalistik karena dominannya pembahasan tentang teks. “Al-Risālah” karya al-Syafi’i dianggap buku rintisan pertama tentang usul fiqih, penulisannya bercorak teologis deduktif yang kemudian diikuti oleh para ahli usul mazhab Mutakallimun (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah dan Mu’tazilah). Setelah lebih kurang lima abad (dari abad ke-2H-7H) baru mengalami perbaikan dengan munculnya al-Syatibi (w.1388 M) yang menambahkan teori maqāshid syarī’ah yang mengacu pada maksud Allah yang paling mendasar sebagai pembuat hukum. Enam abad kemudian sumbangan al-Syatibi direvitalisasikan oleh para pembaharu usul fiqih di dunia modern, seperti Muhammad Abduh (w. 1905), Rasyid Ridho (w.1935), Abdul Wahab Khallaf (w.1956), Allal al-Fasi (w.1973) dan Hasan Turabi. Karena tidak menawarkan teori baru kecuali merevitalisasi prinsip maslahah yang ditawarkan al-Syatibi melalui teori maqāsid-nya itu, Wael B. Hallaq mengkategorikan para pembaharu di bidang ushul dalam kelompok ini sebagai para pembaharu penganut utilitarianisme.
Sementara itu pertanyaan tentang bagaimanakah teks suci dapat dipahami dan kemudian dijalankan dalam konteks dunia modern yang sudah barang tentu tidak lagi sama dengan konteks zaman Nabi. Pernyataan semacam itu menurut sebagian pakar seperti Muhammad Iqbal, Mahmud Muhammad Taha, Abdullah Ahmed An-Naim, Muhammad Said Ashmawi, Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur. Sama sekali tidak dapat diselesaikan dengan berpijak pada prinsip maslahat klasik diatas. Mereka beranggapan prinsip maslahah tidak lagi memadai untuk membuat hukum Islam tetap relevan di dunia modern. Weil B. Hallaq menamakan kelompok ini dengan aliran liberalisme keagamaan karena cenderung berdiri pada paradigma yang terlepas dari pada paradigma klasik.[1]



[1]Lebih lanjut dia berkomentar kelompok ini lebih menjanjikan dan lebih persuasif. Kelompok ini dalam rangka membangun metodologinya yang ingin menghubungkan antara teks suci dan realitas modern lebih berpijak pada upaya melewati makna eksplisit teks untuk menangkap  jiwa dan maksud luas dari teks. Lihat, Amin Abdullah, Paradigma Alternatif Pengembangan Ushul  Fiqh dan Dampaknya pada Fiqh Kontemporer, dalam Mazhab Jogja: Menggagas Paradigma Ushul  Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Ar-Ruz, 2002), hal. 118-123.