Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
1. Syarat- Syarat Mujtahid
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid. Mujtahid adalah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istinbāt (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syari’at) dan tathbīq (penerapan hukum). Sebelum dikemukakan beberapa syarat tersebut, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu mengenai rukun ijtihad, yaitu: [1]
a. Al-wāqi’, yaitu kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nash.
b. Mujtahīd, yaitu orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu.
c. Mujtahīd fīh, ialah hukum-hukum syari’at yang bersifat ‘amali (taklifi).
d. Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtāhid fīh.
Yusuf al-Qardhawy,[2] mengemukakan beberapa kriteria kemampuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan berijtihad yang secara ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Mengetahui dan memahami makna ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Alqur'an dan al-Hadits.
b. Mengetahui bahasa Arab.
c. Mengetahui metodologi qiyās dengan baik.
d. Mengetahui nāsikh dan mansūkh.
e. Mengetahui kaidah-kaidah usul dengan baik dan dasar-dasar pemikiran yang mendasari rumusan-rumusan kaidah tersebut.[3]
f. Mengetahui maqāshid al-ahkām.
- Menguasai pengetahuan-pengetahuan ilmu syara’ (agama), yang memungkinkan seorang mujtahid bertindak proporsional dalam meneliti suatu persoalan, yaitu ia bisa mendahulukan apa yang mesti didahulukan, dan mengakhirkan apa yang mesti diakhirkan.
- Seorang mujtahid mestilah seorang yang adil dan menjauhi kemaksiatan- kemaksiatan yang tercela. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa syarat yang kedua (adil) adalah merupakan syarat diterimanya fatwa, bukan syarat sahnya ijtihad. Oleh karena itu, jika seseorang mendalam ilmunya, tetapi ia tidak menggambarkan keadilan dirinya, maka ia berijtihad untuk dirinya saja, tidak untuk yang lainnya dalam wujud fatwa.