Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Terlepas dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi sejumlah paradoks di dalam Al-Qur’an, yang diklaim sebagai poros dari seluruh dalil yang lain. Paradoks bukan hanya antara satu lafaz dan lafaz yang lain, melainkan juga antara satu gagasan dengan gagasan yang lain dalam Al-Qur’an. Untuk itu, harus diakui bahwa penyelesaian terhadap paradoks lafziyah sudah banyak dilakukan oleh usul fiqih klasik. Bahwa, ketika terjadi ta’arrudh antara satu lafaz dengan lafaz yang lain maka yang mesti dilihat oleh mujtahid adalah model, karakter dari lafaz yang membentuk ayat-ayat itu. Melalui penanganan lafziyah inilah, menurut ushul fiqih klasik, maqāshid al-syarī’ah dapat ditemukan. Penyelesaian metodologis ala usul fiqih klasik ini, menurut Adnan Mahmud, Sahjad M. Aksan dan Adib Abdushomad, merupakan temuan yang canggih dan luar biasa detail.[2]