Muslimspot.com

Selasa, 03 Mei 2011

Maqāshid al-Syarī’ah: Sumber dan Tujuan Hukum Islam

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.

Dalam paradigma ushul fiqih klasik selalu dinyatakan bahwa sumber hukum paling pokok (mashādir ashliyah asāsiyah) dalam Islam secara hirearkis hanya ada empat, yaitu Al-Qur’an, hadis, ijmā’ (konsensus) dan qiyās (analogi). Semantara mashlahāt mursalah, istihsān, syar’u man qoblana (syari’at umat atau nabi-nabi terdahulu), ‘urf (tradisi, kebiasaan), dan lain-lain merupakan deretan sumber pada level sekunder, atau disebut dengan mashādir tabi’iyah.[1]
Terlepas dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi sejumlah paradoks di dalam Al-Qur’an, yang diklaim sebagai poros dari seluruh dalil yang lain. Paradoks bukan hanya antara satu lafaz dan lafaz yang lain, melainkan juga antara satu gagasan dengan gagasan yang lain dalam Al-Qur’an. Untuk itu, harus diakui bahwa penyelesaian terhadap paradoks lafziyah sudah banyak dilakukan oleh usul fiqih klasik. Bahwa, ketika terjadi ta’arrudh antara satu lafaz dengan lafaz yang lain maka yang mesti dilihat oleh mujtahid adalah model, karakter dari lafaz yang membentuk ayat-ayat itu. Melalui penanganan lafziyah inilah, menurut ushul fiqih klasik, maqāshid al-syarī’ah dapat ditemukan. Penyelesaian metodologis ala usul fiqih klasik ini, menurut Adnan Mahmud, Sahjad M. Aksan dan Adib Abdushomad, merupakan temuan yang canggih dan luar biasa detail.[2]



Ijtihad Upaya Praktis Pengembangan Hukum Islam

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.

Perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini terasa menggelitik pemikiran hukum Islam dalam skala yang cukup kompleks. Hal itu merupakan tuntutan ijtihad sebagai upaya menggali dan menemukan hukum, secara kreatif dan selektif yang semakin diperlukan dalam menghadapi masalah-maslaah yang baru, tanpa harus kehilangan jati diri.[1]
Yusuf Qardhawy mengungkapkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang meliputi seluruh lini kehidupan,[2] sehingga untuk memahami hukum Islam perlu diketahui dahulu perbedaan syari’ah dan fiqih (hukum Islam).
Syari’ah sebagaimana dirumuskan oleh Farouq Abu Zaid, adalah peraturan- peraturan Allah yang disampaikan melalui Nabi-Nabi-Nya yang tidak dapat diubah dan diganti. Sedangkan fiqh atau hukum Islam adalah penafsiran atau pemahaman para ulama atau fuqaha terhadap hukum-hukum syari’ah[3], baik secara tekstual maupun kontekstual. Jadi hukum Islam dapat menerima perubahan sejalan dengan perkembangan tempat dan waktu, karena hukum Islam pada dasarnya merupakan karya manusia yang berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah Nabi.

Bagian I : Latar Belakang dan Perumusan Masalah

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.

Suatu ungkapan kontroversial yang sering dikemukakan berkaitan dengan ijtihad adalah bahwa “ijtihad itu penting tetapi sulit atau ijtihad itu sulit tetapi perlu”. Kata “penting” dan “perlu” tersebut menggambarkan bahwa ijtihad itu sangat diperlukan oleh kaum muslim sebagai usaha dan sarana untuk menghadapi dan memberi solusi atas permasalahan-permasalahan baru yang senantiasa muncul dalam kehidupan mereka. Kemudian kata “sulit” dalam kaitannya dengan ijtihad adalah meliputi kesulitan-kesulitan aspek teknis-metodologis dan aspek etis sekaligus. Oleh karena itu tidak semua orang mampu melaksanakan ijtihad. [1]
Krisis pemikiran hukum Islam pada periode modern, yang sebagian berakar dalam sejarah keagamaan Islam, dan sebagiannya lagi dikarenakan tantangan modernitas, dapat disembuhkan dengan suatu metodologi yang sistematis dan komprehensif. Perumusan metodologi hukum Islam yang sistematis dan komprehensif, hendaklah berpangkal tolak dari perumusan metodologi tafsir Al-Qur’an terutama ayat-ayat hukum dengan pendekatan historis-kronologis, guna merekonstruksi ideal-moral, yang dituju kitab suci tersebut dengan bantuan hadis sebagai bagian organisnya. Pemahaman Al-Qur’an secara utuh dengan berpijak pada prinsip tafsir klasik, Al-Qur’an “yufassiru ba’dahu ba’da” serta pentingnya memperhatikan kondisi kekinian tidak lain merupakan upaya penerapan ideal-moral ajaran Al-Qur’an.[2]
Menurut Yusdani,[3] hukum Islam secara konseptual dipersepsi sebagai suatu hukum yang universal, dinamis, elastis, fleksibel, dan beradaptasi, berinteraksi serta mampu menampung berbagai bentuk perkembangan dimana dan kapan pun. Penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam tataran empirik historis telah melahirkan otak-otak besar dan karya-karya monumental dalam bidang hukum Islam sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakatnya dan tuntunan sosio-kultural yang mengitarinya.