Muslimspot.com

Jumat, 27 April 2012

Urgensi Ijtihad Kontemporer dalam Menghadapi Modernisasi

by Jondra Pianda, S.Sy

1.  Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bahwa Islam diyakini sebagai agama yang universal dan berlaku sepanjang masa yang ajarannya diklaim akan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat (shālihun likulli zamān wa makān).[1] Al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam adalah untuk seluruh ummat manusia, dimana pun mereka berada.[2] Oleh karena itu Islam sudah seharusnya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa ada konflik dengan situasi kondisi dimana ia berada.[3]

Pengaruh Modernisasi terhadap Konsepsi Hukum Islam


by Jondra Pianda, S.Sy.
Harun Nasution membagi sejarah Islam ke dalam tiga periode yaitu periode klasik (650-1250 M.), periode pertengahan (1250-1800 M.) dan periode modern (1800 M.- dan seterusnya).[1] Dalam persepsi muslim tradisional (pra modern), hukum Islam menyajikan sebuah sistem yang ditakdirkan Tuhan, yang tidak ada kaitannya dengan berbagai perkembangan historis. Dalam persepsi mereka, Al-Qur’an dan al-Sunnah telah memberikan uraian rinci tentang segala sesuatu. Menurutnya, hanya ada satu sumber yang darinya aturan-aturan hukum dapat dikembalikan yaitu wahyu Tuhan. Ide tentang hukum alam tidak dikenal. Coulson menyimpulkan bahwa pemahaman tradisional tentang perkembangan hukum Islam tidak memiliki dimensi historis sama sekali.[2]
Era modern yang menurut Harun Nasution bermula pada abad ke-19,[3] merupakan periode yang di dalamnya kepercayaan tradisional mulai dipertanyakan dan mendapat tantangan serius. Melalui imperialisme, pengaruh peradaban Barat terhadap dunia Timur, terutama dunia Islam, sangat kuat. Akibatnya, beberapa aspek ajaran Islam dipertanyakan, dan salah satu aspek tersebut adalah pertanyaan yang ditujukan kepada doktrin hukum Islam.[4] Pada perkembangan berikutnya modernitas ini berpengaruh terhadap konsepsi hukum Islam (sebagaimana menurut anggapan muslim tradisional tersebut di atas) .

Sabtu, 14 April 2012

KETIKA AL-QUR’AN DIGUGAT (Jawaban Bagi yang Suka Bertanya)

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.

Sengaja saya memilih tema Al-Qur’an dengan judul Ketika Al-Qur’an Digugat, Jawaban Bagi yang Suka Bertanya; karena tulisan ini berisi tanggapan yang ditujukan bagi seseorang yang spesial. Seseorang yang menurut saya cerdas karena rasa keingin-tahuannya yang begitu besar terhadap Islam walaupun dia sendiri adalah non-Islam. Darinya pula akhirnya saya mengetahui bahwa disamping dua agama samawi (agama langit, yaitu Islam dan Kristen) terdapat pula keyakinan yang memposisikan dirinya berada diantara kedua agama Tuhan tersebut. Keyakinan inilah yang dianggap paling benar oleh “yang suka bertanya” itu.  

Sedikit saya deskripsikan bagaimana keyakinan itu, bahwa dia menuhankan Allah SWT sebagaimana orang Islam meyakininya tetapi tidak dengan Muhammad sebagai Nabi terakhir. Sebaliknya Nabi Isa a.s. menurutnya adalah Nabi terakhir sehingga Isa a.s. lah yang akan diturunkan menjelang kiamat, sebagaimana orang Islam meyakininya pula. Orang kristen pada umumnya telah salah menganggap Isa a.s. sebagai Tuhan, ini merupakan bentuk kekafirannya terhadap Kristen sehingga dia dan kelompok marginalnya dianggap sesat dan menyimpang.
Berada pada wilayah pemikiran marginal biasanya memaksa seseorang untuk menginvansi pemikirannya itu sehingga mendapat kepuasan yang nyata. Syndrome membeda-bedakan satu pemikiran dengan pemikliran yang lain adalah manifestasi dari bentuk derasnya dorongan diri untuk mengadakan perluasan ide. Inilah kemungkinan yang menurut saya terjadi pada “yang suka bertanya” dan yang suka pula menggugat itu.

Senin, 09 April 2012

Rame-rame Selamatkan Koruptor (Menilik Korupsi dalam Tinjauan Akhirat)


By: Jondra Pianda, S.Sy.

Lagi, risywah (suap) menjadi obrolan hangat. Tampak bahwa perbuatan ini memang tidak akan kunjung padam di negeri ini. Terkait Risywah disinyalir banyak sekali penyebabnya. Namun yang begitu nyata adalah karena pemerintah belum menemukan format hukuman yang tepat untuk menjerat para pelaku. Mengapa Pemerintah? Karena memang Negara ini adalah Negara hukum yang menempatkan Pemerintah sebagai pengurus organisasi yang bernama Negara ini.

Sabtu, 07 April 2012

Tau..? Kalian itu Spesial (Catatan Akhir Sekolah)


oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Guru memang harus objektif menilai murid. Prinsip ini seharusnya memang mendarah daging dalam diri seorang pendidik dan pengajar (pendidik dan pengajar itu beda, Bung!). Tapi bagaimanapun, setiap guru pasti punya siswa yang begitu ‘special’ - punyai nilai lebih- dari siswa-siswa yang lain. Spesialisasi itu memuat beberapa katagori, diantaranya: kecerdasan, kedisiplinan, dan loyalitas. Atau antonim dari ke-tiga kategori itu. Tapi terkait yang terakhir ini, saya punya cerita sendiri bersama ketiga murid yang menyebut dirinya sebagai “The Fly”. Apalagi pada momentum perpisahan siswa tahun ini, saya rasa tidak begitu lebay untuk menuangkan kenangan itu dalam bentuk tulisan .. betul tidak? (Aa Gym)
Awalnya saya gak donk apa maksud sebutan itu. Tapi setelah dipikir, ternyata nama itu adalah singkatan dari nama ke-tiga murid yang menurutku begitu special, F-arida, L-ina, Y-uni. Sekali lagi spesialisasi ini terkait loyalitas, bukan karena kami berlawanan jenis. Saya orang ganteng (bersertifikat Internasional), mereka Trio Macan (Manusia Cantiq)  versi On The Spot.
Berikut ini komentar saya terkait beberapa kategori special “The Fly”, selain loyalitas :

Hakikat Cinta yang Hakiki (The Power of Love to Rasulullah SAW)

Jondra Pianda, S.Sy.
 

Kedudukan manusia di mata Allah itu berbeda walaupun sama-sama ciptaan-Nya, dalam hal ibadah atau bentuk ketaatan tertentu.Ini menunjukan adanya level atau derajat yang berbeda pula. Kalau begitu pertanyaannya adalah apa yang menyebabkan adanya perbedaan kedudukan atau derajat manusia di mata Allah itu?
Ketika adzan berkumandang di waktu subuh, zuhur, asar, maghrib dan isa setiap muslim serentak mengerjakan salat diwaktu-waktu itu. Ketika bulan Ramadhan tiba, seluruh hamba Allah itu mengerjakan puasa bersama-sama pula. Ketika musim haji, serentak semuanya berduyun-duyun mengunjungi baitullah di Mekkah untuk melaksanakan rukun islam kelima itu. Setiap ibadah mahdhah yang dikerjakan tersebut dikerjakan sama baik rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang membedakannya adalah motivasi yang dibangun oleh hati untuk mengerjaka ibadah-ibadah itu.

Rabu, 16 November 2011

Bab 8: Zakat

By: Jondra Pianda, S.Sy.


Sejarah Disyari’atkannya Zakat
Dalam catatan Ma'sum Djauhari, sejarah zakat ini pada mulanya berupa infaq yang harus dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin dan kepentingan pembelaan agama. Sementara jumlah banyak dan sedikitnya sendiri tidak atau belum ada batasan. Baru pada tahun ke dua setelah Hijrah, zakat kemudian dijadikan pokok ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim apabila telah memiliki harta pada batas-batas yang ditetapkan.

Bab 9: Peranan Nabi dan Para Sahabat di Madinah

 By: Jondra Pianda, S.Sy.


            Kondisi Madinah pada Masa Awal Kehadiran Nabi
Pada tahun 622 masehi, Muhammad dan pengikutnya hijrah ke Madinah. Peristiwa ini disebut Hijrah.
Kota madinah semula bernama Yatsrib, sebelum kemudian nama tersebut diganti oleh Nabi menjadi Madinatul Munawwarah, yang artinya kota yang bercahaya. Ada juga yang menyebut madinah sebagai Madinah An-Nabawi, yang artinya kotanya Nabi.

Bab 1: Surah At-Tiin

 By: Jondra Pianda, S.Sy.



A.     Penjelasan Singkat tentang Surah At-Tiin
        Surah At-Tiin terdiri dari delapan ayat. Surah At-Tiin adalah surah yang ke-sembilan puluh lima dan termasuk surah Makkiyah dan diturunkan sesudah surah Al-Buruj. Nama surah ini diambila dari kata at-tiin yang terdapat pada ayat pertama. Kata at-tiin berarti buah tin.

Bab 2: Hadis Tentang Menuntut Ilmu

By: Jondra Pianda, S.Sy. 

A.       Membaca Al Hadits Tentang Menuntut Ilmu
1.       Hadis Riwayat Ibnu Majah
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه ابن ماجه)

Bab 3: Iman Kepada Hari Akhir

By: Jondra Pianda, S.Sy.


A.       Pengertian Iman Kepada Hari Akhir
Hari akhir adalah hari berakhirnya seluruh proses kehidupan makhluk hidup di dunia.
Beriman kepada hari akhir yaitu yakin akan adanya kehidupan yang abadi setelah hancurnya alam semesta ini. Pada hari akhir manusia akan memperoleh balasan yang seadil-adilnya atas segala amal perbuatan selama di dunia. Sebagai dasar hukum firman Allah SWT. Surat Thoha (20) ayat 15 sebagai berikut :

Bab 4: Qona'ah dan Tasammu

 By: Jondra Pianda, S.Sy


A.     Qana’ah
1.      Pengertian Qana’ah
            Qanaah menurut arti bahasanya adalah merasa cukup. Dan secara istilah qanaah berarti merasa cukup atas apa yang dimilikinya. Misalnya, orang sudah diberi karunia rizqi oleh Allah SWT berupa gaji setiap bulan, maka dia merasa cukup dan bersyukur kepada-Nya. Lawan kata dari qanaah ini adalah tamak. Jadi, orang yang tamak adalah orang yang selalu merasa kurang, kurang, dan terus merasa kurang, Walaupun dia sudah mendapatkan karunia dan rizqi berlimpah. Dengan demikian, orang yang tamak ini identik dengan rakus, semuanya ingin dimiliki. Sudah punya satu, ingin dua; sudah punya dua, ingin tiga; sudah punya tiga, ingin empat, dan seterusnya. Sudah mempunyai ini, ingin juga yang itu; sudah punya itu, masih ingin yang lain. Akan semakin berbahaya apabila orang yang tamak ini tidak lagi menghiraukan mana yang halal dan mana yang haram.

Bab 6: Haji dan Umroh

 By: Jondra Pianda, S.Sy.


A.   Haji
1.               Pengertian dan Hukum Haji
        Haji adalah berkunjung ke Baitullah (ka’bah) di mekah pada bulan Syawal, Zulko’dah, Zulhijjah dengan amalan-amalan yang ditentukan oleh sari’at. Kewajiban haji ini dijelaskan Allah SWT dalam Q.S Ali Imron ayat 97:

Bab 7 : Sejarah Perkembangan Islam di Nusantara

 By: Jondra Pianda, S.Sy.
  
A.       Sejarah Awal Masuknya Islam di Indonesia
Ketika Islam datang di Indonesia, berbagai agama dan kepercayaan seperti animisme, dinamisme, Hindu dan Budha, sudah banyak dianut oleh bangsa Indonesia bahkan dibeberapa wilayah kepulauan Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu dan Budha. Misalnya kerajaan Kutai di Kalimantan Timur, kerajaan Taruma Negara di Jawa Barat, kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan sebagainya.

Sabtu, 07 Mei 2011

Konstruksi Idiologis Gerakan Fundamentalis Islam Dalam Lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (Telusur Jaringan Terorisme di Indonesia)
Oleh: Drs. Jeje Abdul Rojak, M.Ag.
 
A.      Pendahuluan
Penelaahan secara mendalam terhadap akar munculnya radikalisme dan terorisme di kalangan umat Islam di Indonesia, selalu menarik untuk dicermati secara mendalam. Karena banyaknya segi yang dapat didalami dan luasnya jaringan bahkan jaringannya sangat rapi serta tersembunyi, tidak mungkin dengan instan dapat dilacak semuanya. Itulah sebabnya makalah ini memfokuskan akar jaringan gerakan radikalisme yang mengatasnamakan umat Islam dari sisi penanaman ajaran dari madzhab mana yang disinyalir berkontribusi terhadap lahirnya gerakan terorisme nusantara.
Fenomena radikalisasi di kalangan ummat Islam seringkali disandingkan dengan faham keagamaan. Faham keagamaan Islam yang sering dianggap menjadi inspirasi gerakan radikal adalah paham wahhabi, sekalipun kalau dicermati secara seksama gerakan radikal di kalangan beragama merupakan fenomena sosial dan bukan fenomena keagamaan. Artinya pengaruh ajaran keagamaan seradikal apapun hanya merupakan salah satu faktor dari sekian banyak faktor radikalisasi gerakan sosial kemasyarakatan.
Kajian ini tidak memfokuskan pada fenomena gerakan radikal ummat Islam, tetapi memfokuskan pada fenomena transformasi nilai-nilai salafi, yang sering diidentikkan sebagai inspirasi gerakan radikal tersebut. Laporan regional Asia yang dikeluarkan oleh International Crisis Group (selanjutnya disebut ICG) pada tanggal, 13 September 2004[1] menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat sejumlah lembaga pendidikan yang bergabung dalam Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jamaah (FKAWJ). Sejumlah pondok pesantren tersebut mencoba mengajarkan ajaran salafi kepada para santri dan siswanya dengan tujuan:
1.      Untuk melatih para calon pengajar di bidang keislaman dan bahasa Arab yang dikemudian hari akan ditempatkan di sejumlah sekolah Islam dan pondok pesantren.
2.      Untuk menyiapkan sejumlah muballigh yang akan menyebarluaskan paham salafi di masyarakat dalam skala yang lebih besar.
3.      Untuk mempraktikkan ajaran Islam yang terhindar dari bentuk-bentuk yang berbau Bid’ah, Takhayul dan Khurafat.
4.      Untuk melaksanakan program dauroh dan beberapa bentuk pelatihan yang lain.

Di kalangan pengikut Salafi di Indonesia terdapat dua kelompok besar. Pertama adalah kelompok Surury[2] dengan tokoh sentralnya Yusuf Baisa berpendapat bahwa untuk dakwah Islam harus dibangun atas tiga pilar utama. Kemampuan organisatoris seperti yang dicontohkan oleh gerakan Ikhwanul Muslimin, kebijakan Jama’ah Tabligh dan ajaran keagamaan yang pernah diajarkan oleh para tokoh-tokoh salaf. Sedangkan dakwah bertujuan untuk menyebarluaskan dan mengajarkan pengetahuan keagamaan Islam di kalangan ummat Islam.

Kamis, 05 Mei 2011

Melihat Makna, Sifat, dan Indikasi Hukum Adat serta Perbedaannya Dengan Hukum Kebiasaan

By: Jondra Pianda, S.Sy.
    Terdapat perbedaan antara hukum adat dan hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terbentuk karena adanya perbuatan yang dilakukan secara berulang- ulang. Karena itu, disebut sebagai kebiasaan (gewoonte) dan dirasakan masyarakat sebagai suatu perbuatan yang sudah seharusnya dilakukan. Kebiasaan ini memiliki sifat mengikat didasarkan pada pandangan msyarakat yang merasakan kebiasaan yang bersangkutan sebagai kewajiban yang harus ditaati karena telah dikukuhkan oleh pemimpin masyarakat, atau di dalam masyarakat modern karena adanya pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin.
Adapun unsur dari hukum kebiasaan itu sendiri adalah: pertama, adanya keyakianan masyrakat tentang suatu perbuatan yang dianggap sebagai keharusan sehingga harus dilaksanakan. Kedua, adanya pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut bersifat mengikat. Dan ketiga, adanya pengukuhan berupa pengakuan dan atau penguatan dari keputusan yang berwibawa.
Sedangkan hukum adat adalahhukum yang merupakan bagian dari adat- istiadat, memiliki asas- asas yang berasal dari budayadan keyakianan masyarakatsebagai norma tidak tertulis yang dibuat dan atau dipertahankan oleh fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawa) bersifat mengikat serta mengandung sanksi.
Sebagai hukum sosial hukum adat memiliki sifat khusus, yaitu terbuka, sebuah sifat yang muncul karena adanya interaksi harmonis antara sistem- sistem hukum yang berlaku pada masyarakat indonesia, antara hukum tertulis dan tidak tertulisatau antara hukum adat dengan hukum islam serta hukum barat. Berdasarkan sifat ini tidak menutup kemungkinan bahwa hukum adat dapat menerima hukum tertulisatau sistem hukum lain ke dalam sistem hukumnya selama hukum dipandnag sesuai dengan keperibadian masyarakat.

Rabu, 04 Mei 2011

Jangan Boikot Pajak

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Fenomena pajak beberapa akhir ini menjadi sorotan mendalam media dan masyarakat luas. Hal ini bukan disebabkan oleh prestasi Ditjen (Direktorat Jendral) Pajak selaku pihak yang dipercaya menangani masalah perpajakan di Indonesia melainkan sebaliknya karena torehan negatif lembaga tersebut. Bagaimana tidak, tabir penggelapan dana pajak yang mencuat akhir- akhir ini sudah cukup sebagai alasan rakyat menyuarakan pemboikotan pembayaran pajak di media jejaring sosial Face Book. Dan jika hal ini benar- benar terjadi maka apa kata dunia?
Pajak merupakan beban yang ditetapkan oleh pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu segi. Sedangkan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan- tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan- tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara. 
Ironis memang jika melihat darimana pajak itu berasal dibandingkan dengan keadaan rakyat yang begitu menderita di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sosial. Di satu sisi,  jauh di beberapa penjuru negeri ini banyak anak yang menderita busung lapar karena kelaparan, putus sekolah dan prosentase pengangguran yang tak kunjung berkurang. Di sisi lain, para pejabat bermewah- mewah dengan fasilitas negara yang wah dan dipandang tak manusiawi pada akhir dekade ini.
Belakangan diketahui bahwa penyebab fenomena memperihatinkan ini adalah penggelapan dana pajak yang note- benenya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat dan kaum elit di tanah air.
Bagi kalangan yang sadar atau mengetahui seluk- beluk pajak tentu akan memiliki tanggapan berbeda dengan yang kurang atau sama sekali tidak mengetahui penyelewengan yang terjadi. Bagi mereka yang tahu, tentu akan sangat terkoyak nuraninya dan mengutuk perbuatan penyelewengan tersebut. Sedangkan bagi mereka yang tidak, paling ridak akan menganggap pajak yang selama ini mereka percayakan kepada negara untuk dikelola dengan baik hanya sebagai “upeti” wajib untuk pemerintah sebagai sewa tempat dimana mereka tinggal. Dengan kata lain, mereka akhirnya sadar bahwa hidup di tanah air yang telah merdeka sejak 64 tahun silam ini adalah bag hidup ng-kos yang identik dengan kehidupan mahasiswa.
Menarik untuk ditinjau status pajak dalam yurisprudensi islam (fiqh) mengingat sebagian besar penduduk negeri ini adalah muslim. Dalam beberapa kajian mengenai pajak dalam fiqh islam kerap dikaitkan dengan zakat, rukun islam yang keempat. Keterkaitan ini diangkat terilhami dari sistem perekonomian yang ada pada masa Rasulullah mendirikan Negara Madinah yang diatur dalam suatu piagam terkenal yaitu Piagam Madinah. Pada pasal ke-37 piagam tersebut dinyatakan “Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya,…”. Hal ini merupakan isyarat adanya kewajiban seluruh penduduk Negara Madinah di bidang ekonomi saat itu tanpa membedakan agama dan suku. Sejatinya pajak atau yang di sebut biaya pada piagam tersebut bertujuan untuk solidaritas sosial dan pada akhirnya mampu mensejahterakan rakyat sebagai pihak yang dibebankan membayarnya. Tentunya didukung pula dengan  administrasi yang baik hingga penyalurannya yang tepat guna sehingga pada masa itu dikenal dengan masa tamaddun yaitu masa dimana umat islam memulai peradabannya dalam bidang administrasi negara di bidang ekonomi.

Memotret Keberpihakan Majlis ‘Ulama Indonesia Terhadap Pemerintah Dalam Fatwa Tentang Golongan Putih (Studi Deskriptif- Kualitatif Terhadap Latar Belakang Berdirinya Majlis Ulama Indonesia (Mui) dan Kedudukannya Pada Pemerintah Orde Baru dan Pemerintah Orde Reformasi serta Fatwa Tentang Golongan Putih Dalam Pemilu 2009)

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Fatwa terakhir MUI pada awal tahun 2009 ini merupakan fatwa yang dinilai oleh berbagai kalangan sebagai fatwa yang kontroversial karena terkesan berlebiha.[1] Menurut  Miswan Thahadi, penulis buku "Seputar Fatwa Haram Golput", Kontroversi terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang golongan putih (golput) ini lebih disebabkan oleh permasalahan kontekstual dan bukan karena esensi fatwa itu sendiri.[2] Dia juga berpendapat bahwa masih terdapatnya pertentangan antara fatwa tersebut juga mengindikasikan bahwa fatwa tersebut belum dipahami sepenuhnya oleh seluruh umat Islam.Ia memaparkan, fatwa itu hanya berpengaruh terhadap orang-orang yang hatinya terikat pada syariah. Oleh sebab itu, lanjutnya, efektivitas dari penerapan fatwa juga bisa dikorelasikan dengan sejauh mana ikatan umat terhadap penerapan syariah.
Terlepas dari kontraversi yang ada terdapat pendpat yang menurut penulis cukup bijak, bahwa Pengharaman golongan putih pada pemilu oleh MUI tentunya disertai dengan beberapa syarat dan ketentuan yang dipersyaratkan pada kondisi dan kaadaan pada kejadiannya saat itu yaitu ketika salah satu dari calon yang tersedia layak untuk dipilih yaitu calon yang tersedia sudah memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan syariat hukum Islam ( Fatwa ini hanya berlaku bagi umat Islam Indonesia ).[3]
Pengertian layak untuk dipilih dapat dilihat pada terpenuhinya syarat-syarat minimal yang harus dimiliki oleh calon pemimpin yang akan dipilih tersebut seperti : Bertaqwa kepada Allah SWT. Seorang yang layak untuk dipilih tersebut adalah seorang yang beragama Islam yang bertaqwa kepada Allah SWT. Seorang muslim dilarang mengangkat pemimpin dan memberikan kepercayaan kepada orang-orang kafir karena mereka sudah ditakdirkan untuk menjadi kaum yang bertugas menghancurkan aqidah umat Islam secara keseluruhan. Berilmu. Pemimpin yang layak untuk dipilih itu adalah pemimpin yang cerdas dan menguasi bidang yang akan dipimpinnya yang dengan ilmu yang dikuasainya itu diharapkan akan mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat yang dipimpinnya dan tentunya bukan pemimpin yang telah gagal atau pemimpin merupakan bagian dari kegagalan masa lampau karena bisa saja kegagalan yang terjadi dimasa lampau adalah akibat dari keberadaan dia pada masa itu. Jujur. Jangan memilih pemimpin yang munafik dan suka membohongi rakyat seperti iklan-iklan yang menyesatkan, janji-janji yang secara realistis tidak akan mungkin dipenuhi dan lain sebagainya seperti (sekelumit ulasan)

Respon Seputar Pertanyaan Tentang Hukum Akad

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Jawaban Soal Nomor 1: Pengertian Perikatan dan Perjanjian
Hakikat antara perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak- pihak yang diikat di dalamnya, namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga undang- undang. Hal lain yang membedakan keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakikatnya pmerupakan hasil kesepakatan para pihak , jadi sumbernya benar- benar kebebasan pihak- pihak yang ada untuk diikat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata. Sedangkan perikatan selain mengikat karena danya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh undang- undang, contohnya perikatan antara orang tua dengan anaknya muncul karena adanya kesepakatan dalam perjanjian diantaranya ayah dan anak tetapi perintah undang- undang.
Selain itu, perbedaan antara perikatan dan perjanjian juga terletak pada konsekuensi hukumnya. Pada periktan masing- masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari masing- masing pihak yang telah terikat. Sementra pada perjanjian tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing- masing pihak yang berjanji apabila salah satu dari pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji, terlebih karena pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUHPerdata menimbulkan kesan seolah- olah hanya merupakan perjajian sepihak saja. Definisi pasal tersebut menggambarkan bahwa tindakan dari satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, tidak hanya merupakan suatu perbuatan hukum yan mengikat tetapi dapat pula merupakan perbuatan tanpa konsekuensi hukum.
Konsekuensi hukum lainya yang muncul dari pengertian itu adalah bahwa oleh karena dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak, maka tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perjanjian menimbulkan ingkar janjia (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Perjanjian Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Konvensional

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
A.        Pengertian Perjanjian dalam Lembar Syari’ah dan KUH Perdata
Sebelum membahas maslah sumber suatu perikatan maka nampaknya penting untuk dipaparkan terlebih dahulu terkait dengan masalah definisi perikatan itu sendiri. Akad atau kontrak berasal dari bahsa arab yang berarti ikatan atau simpulan baik katan yang nampak (hissy) maupun tidak nampak (ma’nawi).[1] kamus almawrid, menerjemahkan aqad sebagai contract and agreement atau kontrak dan perjanjian[2]. Sedangkan akada dan kontrak menurut istilah adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua belah pihak atau lebih yang memiliki implikasi hkum yang mengikat untuk melaksanakannya.
Sehubungan dengan pengertian hukum kontrak dalam literature hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan di samping istilah “hukum perikatan” untuk menggambarkan ketentuan hukum yang mengatur transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah “hukium perutangan” , “hukum perjanjian” ataupun “hukum kontrak”. Masing- masing istilah tersebut mempunyai artikulasi yang berbeda satu dengan yang lainnya.[3]