Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
Fenomena pajak beberapa akhir ini menjadi sorotan mendalam media dan masyarakat luas. Hal ini bukan disebabkan oleh prestasi Ditjen (Direktorat Jendral) Pajak selaku pihak yang dipercaya menangani masalah perpajakan di Indonesia melainkan sebaliknya karena torehan negatif lembaga tersebut. Bagaimana tidak, tabir penggelapan dana pajak yang mencuat akhir- akhir ini sudah cukup sebagai alasan rakyat menyuarakan pemboikotan pembayaran pajak di media jejaring sosial Face Book. Dan jika hal ini benar- benar terjadi maka apa kata dunia?
Pajak merupakan beban yang ditetapkan oleh pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu segi. Sedangkan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan- tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan- tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara.
Ironis memang jika melihat darimana pajak itu berasal dibandingkan dengan keadaan rakyat yang begitu menderita di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sosial. Di satu sisi, jauh di beberapa penjuru negeri ini banyak anak yang menderita busung lapar karena kelaparan, putus sekolah dan prosentase pengangguran yang tak kunjung berkurang. Di sisi lain, para pejabat bermewah- mewah dengan fasilitas negara yang wah dan dipandang tak manusiawi pada akhir dekade ini.
Belakangan diketahui bahwa penyebab fenomena memperihatinkan ini adalah penggelapan dana pajak yang note- benenya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat dan kaum elit di tanah air.
Bagi kalangan yang sadar atau mengetahui seluk- beluk pajak tentu akan memiliki tanggapan berbeda dengan yang kurang atau sama sekali tidak mengetahui penyelewengan yang terjadi. Bagi mereka yang tahu, tentu akan sangat terkoyak nuraninya dan mengutuk perbuatan penyelewengan tersebut. Sedangkan bagi mereka yang tidak, paling ridak akan menganggap pajak yang selama ini mereka percayakan kepada negara untuk dikelola dengan baik hanya sebagai “upeti” wajib untuk pemerintah sebagai sewa tempat dimana mereka tinggal. Dengan kata lain, mereka akhirnya sadar bahwa hidup di tanah air yang telah merdeka sejak 64 tahun silam ini adalah bag hidup ng-kos yang identik dengan kehidupan mahasiswa.
Menarik untuk ditinjau status pajak dalam yurisprudensi islam (fiqh) mengingat sebagian besar penduduk negeri ini adalah muslim. Dalam beberapa kajian mengenai pajak dalam fiqh islam kerap dikaitkan dengan zakat, rukun islam yang keempat. Keterkaitan ini diangkat terilhami dari sistem perekonomian yang ada pada masa Rasulullah mendirikan Negara Madinah yang diatur dalam suatu piagam terkenal yaitu Piagam Madinah. Pada pasal ke-37 piagam tersebut dinyatakan “Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya,…”. Hal ini merupakan isyarat adanya kewajiban seluruh penduduk Negara Madinah di bidang ekonomi saat itu tanpa membedakan agama dan suku. Sejatinya pajak atau yang di sebut biaya pada piagam tersebut bertujuan untuk solidaritas sosial dan pada akhirnya mampu mensejahterakan rakyat sebagai pihak yang dibebankan membayarnya. Tentunya didukung pula dengan administrasi yang baik hingga penyalurannya yang tepat guna sehingga pada masa itu dikenal dengan masa tamaddun yaitu masa dimana umat islam memulai peradabannya dalam bidang administrasi negara di bidang ekonomi.