Muslimspot.com

Jumat, 18 Februari 2011

Risalah Jum'ar (5)

SYIRIK PENYEBAB KERUSAKAN DAN BAHAYA BESAR
Oleh: Rusdi Yazid

Ma'asyirol Muslimin rahimakumullah ...
Segala puji bagi Allah, Rabb dan sesembahan sekalian alam, yang telah mencurahkan kenikmatan-kenikmatanNya, rizki dan karuniaNya yang tak terhingga dan tak pernah putus sepanjang zaman. Kepada makhluknya Baik yang berupa kesehatan maupun kesempatan sehingga pada kali ini kita dapat berkumpul di tempat yang mulia dalam rangka menunaikan kewajiban shalat Jum’at.

Risalah Jum'at (4)

HAMBA ALLAH DAN UMMAT NABI MUHAMMAD SAW
Oleh: Muhammad An-Nawawi

Sudah menjadi kewajiban seorang Muslim memiliki dua kesadaran, kesadaran sebagai hamba Allah Ta’ala dan kesadaran sebagai umat Muhammad Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam  , Jika kesadaran itu hilang dari jiwa seorang Mukmin maka tindakan dan amalan akan ngawur dan sembrono yang mengakibatkan Allah Ta’ala tidak akan memberi ganjaran apapun yang didapat hanyalah siksa.

Senin, 14 Februari 2011

Dinamisasi Hukum Islam Versi Mahmud Syaltut


Oleh: Nurul Huda

(Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. Ahmad Yani, Tromol Pos I, Pabelan Kartasura, Surakarta 57102 Telp (0271) 717417, 719483 (Hunting) Faks. (0271) 715448. website: http// www.ums.ac.id Email: ums@ums.ac.id)

ABSTRAK

Dinamisasi hukum Islam merupakan bagian dari upaya memahami hukum Islam agar berjalan sesuai dengan konteks zamannya. Banyak metode dan pendekatan yang digunakan ketika melakukan kajian intens terhadap permasalahan ini, khususnya mengenai pemahaman relasi teks dengan konteks. Sebagai salah seorang pembaharu yang senantiasa mengobarkan semangat ijtihad, Mahmud Syaltut memiliki metode sendiri ketika mengkaji permasalahan kontemporer terkait dengan hukum Islam. Menurut Syaltut sumber hukum Islam adalah al-Qur’an, Sunnah, dan ra’yu. Pemahaman terhadap al-Qur’an dan Sunnah dimaksudkannya sebagai pendekatan langsung terhadap teks kedua sumber tersebut, sedangkan ra’yu merupakan ijtihad terhadap berbagai persoalan yang tidak dijumpai nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang dipraktekkan melalui metode ijma’, qiyas, dan maslahah mursalah. Melalui metode tersebut, persoalan-persoalan kontemporer coba dipahami dengan sumber-sumber hukum yang ia gunakan. Dengan pemahaman demikian hukum Islam ditangan Syaltut tampil lebih dinamis sesuai dengan konteks zamannya.
Kata Kunci: ijtihad, hokum Islam, Mahmud Syaltut