Muslimspot.com

Senin, 14 Maret 2011

Sumber dan Metode Penetapan Hukum Islam


Mohammad Taufiq Hidayat
(Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam UII- Jogjakarta)

  1. Latar Belakang Masalah
Konsep penemuan hukum merupakan teori hukum terbuka yang pada pokoknya bahwa suatu aturan yang telah dimuat dalam ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam Al Quran dan Hadis serta hukum postif (baca ; undang-undang, qanun dan fiqh) dapat saja dirubah maknanya, meskipun tidak ada diubah kata-katanya guna direlevasikan dengan fakta konkrit yang ada. Keterbukaan sistem hukum karena terjadi kekosongan hukum, baik karena belum ada undang-undangnya maupun undang-undang tidak jelas. Persoalan hukum yang tidak jelas bunyi teks suatu undang-undang, maka dalam metode penemuan hukum dapat dilakukan dengan beberapa metode seperti metode bayani, ta’lili dan istislahi.

Memperhatikan jenis-jenis metode penemuan hukum ataupun metode penerapan
hukum dalam ilmu hukum Islam (istinbath al-hukm) dan penerapan hukum (tathbiq alhukm), dalam hukum Islam sebenarnya tidak jauh berbeda dengan metode penemuan hukum dan penerapan hukum yang digunakan oleh praktisi hukum umum. Demikian pula dengan metode yang diberlakukan dalam suatu negara menurut hukum Islam yang telah dikemukan oleh para Juris Islam (fuqaha) dan sangat mendasar metode yang mereka temukan, seperti pemahaman hukum yang terdapat dalam teks hukum dikaji dengan metode seperti dengan metode hermeneutika maupun dari segi bahasanya yang disebut UshulFiqh. Di dalam ilmu Ushul Fiqh dirumuskan metode memahami hukum Islam dan memahami dalil-dalil hukum yang mana dengan dalil-dalil tersebut dibangun hukum Islam
yang ketentuan hukumnya sesuai dengan akal sehat (a reasionable assumption). Imam Syafii contohnya mempunyai jasa dan andil yang besar sebagai pendiri atau guru arsitek Ushul Fiqh dalam kitabnya “Ar Risalah” yang tidak hanya karya pertamanya membahasa Ushul Fiqh, tetapi juga sebagai model bagi ahli-ahli hukum dan para teorisasi yang muncul
kemudian.
Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragaman pemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasi dalam sudut aplikasinya.[1] M. Atho Mudzhar misalnya menjelaskan cara pandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum Islam menurutnya dibagi menjadi empat jenis, yakni kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan Pengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan fatwa-fatwa ulama.[2]
Metode pengembangan hukum Islam yang telah diletakan oleh Imam Mujtahid (Abu Hanifah 699-767 M, Malik bin Anas 714-795 M, Muhamad Idris Asy-Syafii 767-819 M, dan Ahmad bin Hanbal 780-855 M) dan dijadikan dasar pijakkan untuk menemukan hukum dan penerapan hukum, maupun memberlakukan hukum dalam suatu negara. Metode yang dijelaskan secara rinci dalam Ushul Fiqh menurut Tahir Muhmood merupakan asas hukum di berbagai negara Islam dan di dalam pembaharuan hukumnya, yaitu motode musawati mazhabib al-fiqh (equality of the schools of Islamic law) istihsan (juristic equality), mashalih al-mursalah / istislahi (public interest), siyasah syari’ah (legislative equality) istidlal (juristic reasioning), taudi’ (legislation), tadwin (codivication) dan lain sebagainya.[3]

  1. Sumber Hukum Islam
Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syariat Allah yang terkandung dalam kitab Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syariat yang termaktub dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syariat Ilahi yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan - idealnya Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup.[4]
Pengejawantahan syari’at Islam atas dua sumber utama dan pertama syari’at Islam dewasa ini tidaklah semudah membalikkan tangan. Era mekanisasai dan modernisasi telah menempatkan manusia menjadi bagian dari perkembangan yang penuh dengan kontroversi, tantangan dan persaiangan yang menyebabkan munculnya nilai dan kebutuhan baru bagi mereka yang tidak lagi sekedar sederhana. Eksistensi syari’at Islam yang konsisten pada prinsip dan asasnya tidaklah harus statis, tetapi justeru harus fleksibel dan dapat mereduksi perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia.
Sebagaimana dibahasakan Hasan Bisri hal tersebut merupakan kegiatan reaktualisasi Islam, dimana secara garis besarnya adalah menekankan pada pengejawantahan Islam dengan me-reinterpretasi sumber hukum Islam dengan menggunakan kebutuhan, situasai, dan kondisi dewasa ini sebagai paradigmanya.[5]

  1. Definisi Sumber Hukum
Kata sumber merupakan terjemahan dari lafadl المصدر , yang jama’nya المصادر yang mempunyai arti asal dari segala sesuatu dan tempat merujuk sesuatu.[6] Dan apabila dikaitkan dengan hukum Islam, hukum Islam maka akan menjadi مصادر الأحكام (sumber-sumber hukum Islam). Namun kata tersebut dalam kitab-kitab klasik yang dihasilkan oleh para ulama salaf, baik ulama-ulama fiqh maupun ulama ushul fiqh tidak pernah ditemukan, karena penggunaan kata sumber dalil dalam kajian hukum Islam, mereka selalu menggunakan istilah dalil-dalil syara’.[7]
Abdul Wahab Khalaf dalam kitabnya ‘Ilm Ushul al-Fiqh menjelaskan tentang arti dalil, bahwa landasan berfikir yang bersifat qath’i disebut dalil, sedangkan yang bersifat dzhanni tidak dinamakan dalil. Bahwa ادلة الأحكام (dalil-dalil hukum) identik dengan اصول الأحكام (dasar-dasar hukum) danالأحكام مصادر (sumber-sumber hukum).[8]
Menurut Wahbah al-Zuhaily, kata dalil memiliki pengertian suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam menentukan hukum syara’ yang bersifat praktis, baik statusnya qath’i maupun dzanni.[9]
Jika dihubungkan dengan kata syari’at, kata مصادر dan ادلة akan mempunyai arti yang berbeda. Kata mashdar yang memiliki arti wadah, yang melalui wadah tersebut digali norma-norma hukum tertentu. Sedangkan kata dalil berarti petunjuk yang membawa kita menemukan hukum tertentu.[10]
Apabila dilihat dari definisi di atas, menurut Satria Effendi bahwa sumber dalil ushul fiqh hanya dapat digunakan untuk al-Qur’an dan as-Sunnah saja, karena keduanya merupakan wadah yang dapat digali hukumnya dan tidak bagi ijma’ dan qiyas dan yang lainnya, karena sumber tersebut bukanlah wadah tetapi sudah merupakan metode untuk menemukan hukum.[11]

  1. Landasan Sumber Hukum
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa rujukan yang dapat dijadikan landasan sumber dalil.
a.     Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
 Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Perintah untuk mengikuti Allah dan rasul-Nya adalah perintah untuk mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedang perintah untuk mentaati orang yang memegang kekuasaan ialah perintah untuk untuk mengikuti hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan yang dibuat dan disetujui oleh badan-badan yang mempunyai kekuasaan membuat undang-undang dari golongan kaum muslimin. Adapun perintah untuk memulangkan perkara yang di perselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah perintah untuk menggunakan analogi (qiyas), selama tidak ada nash dan ijma’.
Yang dimaksud dengan tertib dalam ber-istidlal dari dalil al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma dan al-Qiyas ialah apabila terdapat suatu kejadian yang memerlukan ketetapan hukum pertama-tama hendaklah dicari terlebih dahulu di dalam al-Qur’an, ditetapkanlah hukum sesuai dengan yang ditunjuk oleh al-Qur’an. Tetapi apabila ketetapan hukumnya tidak ditemukan di dalam al-Qur’an barulah beralih meneliti as-Sunnah. Tetapi apabila ketetapan hukumnya tidak ditemukan di dalam as-sunnah, barulah beralih meneliti keputusan para mujtahid yang menjadi ijma’ dari masa ke masa tentang masalah yang sedang dicari hukumnya itu. Tetapi apabila ketetapan hukumnya tidak ditemukan di dalam ijma, maka hendaklah berusaha dengan jalan menganalogikannya kepada peristiwa yang sejenis yang telah ada nashnya.[12]
b.     Hadits riwayat Abu Daud dari Anas bin Malik :
Adapun sebagai dasar hukum keharusan menertibkan jenjang dalam ber-istidlal dengan 4 macam dalil hukum tersebut ialah wawancara Rasulullah Saw dengan Muadz bin jabal sesaat ia dilantik sebagai penguasa untuk negeri Yaman. Kata berliau:

عن انس ان رسول الله لما اراد ان يبعث معاذا الى اليمن قال: كيف تقضى اذا عرض لك قضاء, قال أقضى بكتاب الله, قال فان لم تجد فى كتاب الله, قال فبسنة رسول الله, قال فان لم تجد فى سنة رسول الله و قال أجتهد رأيى ولا الو, فضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم صدره, وقال الحمدلله الذي وفق رسول الله لما يرضى الله ورسوله.(رواه احمد وابو داود والترمذى)

Artinya: Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasul Saw ketika akan mengutus Muadz ke Yaman. Beliau bersabda: Bagaimana caranya kamu memutuskan perkara yang dikemukakan padamu?” “Kuhukumi dengan kitab Allah,” Jawabnya, “Jika kamu tidak mendapatkannya di dalam kitab Allah, lantas bagaimana? Sambung Rasulullah, “Dengan Sunnah Rasulullah, lalu bagaimana? tanya Rasulullah lebih lanjut, “ Aku akan menggunakan ijtihad pikiranku dan aku tidak akan meninggalkannya,” jawabnya dengan tegas. Rasululllah Saw, lalu menepuk dadanya seraya memuji, katanya, Alhamdulillah, Allah telah memberi taufiq kepada utusan rasulullah sesuai dengan apa yang diridhai Allah dan Rasul-Nya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Turmudzi)
c.     Sejarah sahabat
Menurut riwayat al-Baghawi yang diterima dari Maimun bin Mahram bahwa Abu Bakar jika hendak menyelesaikan suatu perkara yang dimintakan penyelesaiannya oleh orang yang bersangkutan, dan beliau tidak memperoleh hasil dari penelitiannya terhadap nash-nash di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah lalu mengundang tokoh-tokoh agama untuk memusyawarahkannya. Kalau mereka telah mengambil putusan secara bulat terhadap perkara tersebut, beliau lalu menjalankan putusan itu. Umar bi Khattab pun menjalankan tindakan seperti apa yang dilakukan Abu Bakar tersebut.[13]

  1. Sumber Hukum dalam Islam
Dalam pembahasan ini terdapat sedikit kerumitan karena persoalan teologis yang berkaitan dengan penjelasan mengenai sumber hukum. Secara empiris, hukum yang sekarang berkembang di masyarakat mempunyai beberapa istilah teknis yang secara implisit menunjukkan penentu (sumber) hukum.
Sumber hukum Islam berasal dari sumber Ilahi dan potensi-potensi insani. Oleh karena itu, pada dasarnya, sumber hukum Islam ada yang naqliyyah dan aqliyyah. Sehingga, seringkali para pakar hukum Islam menyatakan bahwa sumber hukum ada tiga, Pertama al-Qur’an; kedua Sunnah; dan ketiga ijtihad.[14] Ijma’, qiyas, istihsan dan sebagainya tidak lagi disebut sebagai sumber hukum Islam karena semuanya merupakan hasil ijtihad.
Menurut Khallaf bahwa ulama mujtahid telah sepakat mengenai Allah Swt. sebagai sumber hukum. Menurutnya kesepakatan itu bisa dilihat dari definisi hukum yang dikemukakan. Menurut pakar Ushul Fikih, hukum adalah perintah Allah yang berkaitan dengan perbuatan Muslim dewasa, baik berupa tuntutan untuk berbuat, pilihan, maupun praktek hukum yang berkaitan dengan sebab, syarat, dan halangan-halangannya. Mereka sepakat bahwa sumber hukum adalah Allah Swt.[15] Dengan demikian, sumber hukum tertinggi adalah al-Qur’an, karena ia diyakini sebagai firman Allah.
Sumber hukum yang kedua adalah Sunnah. Sunnah atau hadits adalah perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw[16]. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Saw adalah sumber hukum karena beliau juga berkedudukan sebagai penentu hukum. Hal ini karena terdapat sejumlah ketentuan dalam hadits yang tidak terdapat dalam kitab suci al-Qur’an.[17]
Ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits terkadang tidak menggunakan petunjuk yang tegas sehingga memerlukan penggalian hukum yang dilakukan oleh ulama. Oleh karena itu, ulama melakukan kegiatan akademik dalam rangka memperoleh dan menangkap maksud Allah dan rasul-Nya melalui proses yang disebut dengan ijtihad atau istinbath. Oleh karena itu, dalam batas-batas tertentu, ulama mujtahid juga berkedudukan sebagai penentu hukum[18].
Dengan Demikian, sumber hukum dalam Islam adalah al-Qur’an (Allah), hadits (Nabi Muhammad Saw), dan ijtihad. Akan tetapi, perkembangan peradaban mendorong perkembangan hukum sehingga melahirkan sejumlah istilah teknis hukum yang juga menggambarkan konsep dan situasi hukum yang berbeda-beda.

  1. Pengertian Motode Penemuan Hukum Islam
Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh motedo penemuan hukum dipakai dengan istilah “istinbath”. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil.[19] Imam Al-Ghazali dalam kitabnya “Al-Mustashfa, memasukan dalam bab III dengan judul “Thuruqul Istitsmar”. Jika dilihat tujuan mempelajari Ushul Fiqh maka passwar yang paling penting dalam mempelajari ilmu tersebut adalah agar dapat mengetahui dan mempraktekkan kaidah-kaidah cara mengeluarkan hukum dari dalilnya.
Dengan demikian metode penemuan hukum merupakan thuruq al-istinbath yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (lingkuistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushuliyah lainnya.
Dengan demikian istinbath adalah cara bagaimana memperoleh ketentuan Hukum
Islam dari dalil-dalilnya sebagaimana dibahas dalam ilmu Ushul Fiqh. Usha memperoleh ketentuan hukum dari dalilnya itulah yang disebut istinbath. Beristinbath hukum dari dalil-dalilnya dapat dilakukan dengan jalan pembahasan bahasa yang dipergunakan dalam dalil
Al Quran atau Sunnah Rasul, dan dapat pula dilakukan dengan jalan memahami jiwa hukum yang terkandung dalam dalilnya, baik yang menyangkut latar belakang yang menjadi landasan ketentuan hukum ataupun yang menjadi tujuan ketentuan hukum.[20]

















BAB II
Pembahasan
  1. Permasalahan
Konsep penemuan hukum merupakan teori hukum terbuka yang pada pokoknya bahwa suatu aturan yang telah dimuat dalam ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam Al Quran dan Hadis serta hukum postif (baca ; undang-undang, qanun dan fiqh) dapat saja dirubah maknanya, meskipun tidak ada diubah kata-katanya guna direlevasikan dengan fakta konkrit yang ada. Keterbukaan sistem hukum karena terjadi kekosongan hukum, baik karena belum ada undang-undangnya maupun undang-undang tidak jelas. Persoalan hukum yang tidak jelas bunyi teks suatu undang-undang, maka dalam metode penemuan hukum dapat dilakukan dengan beberapa metode seperti metode bayani, ta’lili dan istislahi.
Dari uraian yang telah penulis kemukakan di atas, untuk mendapatkan suatu gambaran dan batasan, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah : Bagaimana bentuk penemuan hukum dengan metode istislahi ?

  1. Penjelasan
Sebagaimana halnya metode ijtihad lainya, al-maslahat al-mursalah juga merupakan metode penemuan hukum yang kasusunya tidak diatur secara eksplisit dalam Al Quran dan Hadis. Hanya saja metode ini lebih menekankan pada aspek maslahat secara langsung. Sehubungan dengan metode ini, dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal ada tiga macam maslahat, yakni maslahat mu’tabarah, maslahat mulghat dan maslahat mursalat. Maslahat yang pertama adalah maslahat yang diungkapkan secara langsung baik dalam Al Quran maupun dalam Hadit. Sedangkan maslahat yang kedua adalah yang bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam kedua sumber hukum Islam tersebut. Di antara kedua maslahat tersebut, ada yang disebut maslahat mursalat yakni maslahat yang tidak ditetapkan oleh kedua sumber tersebut dan tidak pula bertentangan dengan keduanya.[21]
Istilah yang sering digunakan dalam kaitan dengan metode ini adalah istislahi. Istislah adalah suatu cara penetapan hukum terhadap masalah-masalah yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nash dan ijmak dengan mendasarkan pada pemeliharaan al-mashlahat al-mursalat.[22]
Pada dasarnya mayoritas ahli Ushl Fiqh menerima metode maslahat mursalat. Untuk menggunakan metode tersebut mereka memberikan beberapa syarat. Imam Malik memberikan persyaratan sebagai berikut:[23]
a.      Maslahat tersebut bersifat reasonable (ma’qul) dan relevan (munasib) dengan kasus hukum yang ditetapkan.
b.      Maslahat tersebut harus bertujuan memelihara sesuatu yang daruri dan menghilangkan kesulitan (rad’u al-haraj), dengan cara menghilangkan masyaqqat dan madharrat.
c.       Maslahat tersebut harus sesuai dengan maksud disyari’atkan hukum (maqashid al-syari’ah) dan tidak bertentangan dengan dalil syara’ yang qath’i.
Sementara itu Al Ghazali menetapkan beberapa syarat agar maslahat dapat dijadikan sebagai penemuan hukum.[24]
1.      Kemaslahatan itu masuk kategori peringkat daruriyyat. Artinya bahwa untuk menetapkan suatu kemaslahatan, tingkat keperluannya harus diperhatikan, apakah akan sampai mengancam eksistensi lima unsur pokok maslahat atau belum sampai pada batas tersebut.
2.      Kemaslahatan itu bersifat qath’i, artinya yang dimaksud dengan maslahat tersebut benabenar telah diyakini sebagai maslahat tidak didasarkan pada dugaan (zhan) semata-mata.
3.      Kemaslahatan itu bersifat kulli, artinya bahwa kemaslahatan itu berlaku secara umum dan kolektif, tidak bersifat individual. Apabila maslahat itu bersifat individual maka syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa maslahat itu sesuai dengan maqashid al-syari’ah.
Berdasarkan ungkapan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa antara metode penemuan hukum istislahi sangat erat kaitaannya dengan maslahat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Malik bahwa maslahat itu harus sesuai dengan tujuan disyariatkannya hukum dan diarahkan pada upaya menghilangkan segala bentuk kesulitan. Bentuk penemuan hukum berdasarkan istislahi suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar, tetapi juga tidak ada pembatalannya. Jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada ketentuan syari’at dan tidak ada ‘illat yang keluar dari syara’  yang menentukan kejelasan hukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum syara’, yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan kemadaratan atau untuk menyatakan suatu mamfaat, maka kejadian tersebut dinamakan istishlahi.
Melihat proses penetapan hukum terhadap suatu maslahat yang ditunjukan oleh khusus. Dalam hal ini adalah penetapan suatu kasus bahwa hal itu diakui oleh salah satu bagian tujuan syara’. Proses seperti itu disebut istislah (menggali dan menetapkan suatu masalah).[25] Walaupun para ulama berbeda dalam memandang metode ini, hakikatnya adalah satu, yaitu setiap mamfaat yang di dalamnya terdapat tujuan secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya.
Sedangkan menurut Al Ghazali istislahi menurut pandangannya adalah suatu metode istidlal (mencari dalil) dari nash syara’ yang tidak merupakan dalil tambahan terhadap nash syara’, tetapi ia tidak keluar dari nash syara’. Menurut pandangannya, ia merupakan hujjah qath’iyyat selama mengandung arti pemeliharaan maskud syara’, walaupun dalam penetapannya zhani.[26]
Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa metode penemuan hukum dengan istislahi itu difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Quran maupun As Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu i’tibar. Juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Hukum yang ditetapkan dengan istislahi seperti pembukuan Al Quran dalam satu mushaf yang dilakukan oleh Usman Ibn Affan, khalifah ketiga. Hal itu tidak dijelaskan oleh nash dan ijma’, melainkan didasarkan atas maslahat yang sejalan dengan kehendak syara’ untuk mencegah kemungkinan timbulnya perselisihan umat tentang Al Quran.[27]
Dari uraian di atas jelaslah bahwa istislahi merupakan cara penemuan hukum yang berdiri sendiri, yang beramal dengan al-maslahat al-mursalat, ijma’, ‘urf dan kaidah raf al-harj wa al-masyaqqat.
3.      Analisa
Konsep penemuan hukum oleh Juris Islam terutama dipelopori aliran system hukum terbuka, yang pada pokoknya bahwa suatu peraturan hukum dapat saja dirubah maknanya, meskipun tidak diubah kata-katanya guna direlevansikan dengan fakta yang konkrit yang ada. Keterbukaan sistem hukum Islam karena dalam rangka mencapai kemaslahatan. Jika dalam suatu aturan hukum belum ada dan atau hukum masih bersifat normatif yang belum jelas maknanya, maka metode penemuan hukum dilakukan dengan metode bayani (penafsiran), metode ini ternyata menentukan arti kata-kata terhadap sebuah teks dengan tetap berpegang pada bunyi teks.
Kegiatan penemuan hukum menjadi model dalam kontruksi Hukum Islam karena memang hukum Islam lebih bersifat aspiratif dalam menjawab berbagai problema yang timbul dalam masyarakat. Tidak heran teori-teori tentang penemuan hukum lahir dari fuqahak karena ilmu pengetahuan hukum Islam selalu dinamis ketimbang dengan ilmu lainnya. Hal ini berhubungan dengan kenyataan bahwa dalam msyarakat Islam justru persoalan fiqh merupakan persoalan hidup sehari-hari khsususnya dalam aspek fiqh ibadah dan mu’amalahnya.
Penerapan sebuah hukum harus didahului dengan aktifitas penemuan hukum yang lazim diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh para penegak hukum dan fuqaha’ dalam proses menyelesaikan peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Penemuan hukum merupakan upaya bahwa seakan-akan hukumnya sudah ada, dan suatu peristiwa yang tidak ada ketentuan hukumnya harus pula dilakukan melalui ijtihad sehingga hukumnya ditemukan. Dengan demikian terbentuklah hukum atas peristiwa tersebut.
Penemuan hukum dapat saja dilakukan oleh hakim sebab hasil temuan hukum oleh hakim adalah hukum. Ilmuwan hukum yang mengadakan penemuan hukum, baik melalui penelitian, maupun hasil pemikirannya dapat dikatakan sebagai ilmu dan doktrin, jika diambil oleh hakim maka akan menjadi hukum.
Aturan hukum yang bersifat normatif kadang-kadang kurang jelas, rinci dan lengkap, sedangkan fakta dan peristiwa selalu muncul di luar ketentuan yang ada dan ini diperlukan penyelesaian menurut hukum. Begitu juga halnya dengan teks ayat dan hadis yang kadang-kadang hanya memuat aturan normatif sehingga perlu penemuan hukum atau aturan undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang tidak mungkin menduga peristiwa yang akan terjadi ke depan walaupun teks undang-undang jelas tentu masih membutuhkan penemuan hukum untuk mencocokan dengan kebutuhan zaman tentu dengan tetap mengacu pada aturan yang sudah digariskan dalam teks. Hukum itu ada, akan tetapi harus ditemukan, hakim tidak semata-mata menerapkan hukum, akan tetapi menemukan hukum.
Penemuan hukum istislahi dimaksudkan untuk mengetahui tujuan syariat dan merealisasikannya sehingga mampu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Dalam keadaan demikian penemuan hukum dengan istislahi merupakan suatu jalan keluar dari kekakuan hukum.

4.      Kesimpulan dan Penutup
Adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama’ mengenai penggunaan istishlah sebegai metode Ijtihad adalah karena tidak adanya dalil khusus yang menyatakan diterimanya oleh syara’ baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Sebagaimana dijelaskan oleh para Ulama’, diamalkannya istishlah oleh jumhur Ulama’ adalah karena adanya dukungan syar’i, meskipun secara tidak langsung.
Dari uraian yang telah penulis paparkan di atas, maka terakhir dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.         Metode penemuan hukum adalah cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (lingkuistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushuliyah lainnya.
2.         Dalam perspektif penemuan hukum Islam dikenal juga dengan istilah metode penemuan hukum al-bayan, ta’lili dan istislahi.
3.         Metode penemuan hukum istislahi adalah metode penemuan hukum yang stresingnya lebih menekankan pada aspek maslahat secara langsung.







Daftar Pustaka
Abdoerrahman, Asjmuni. Metode Penetapan Hukum Islam, Cet. 2. Jakarta: PT. Bulan Bintang. 2004.
Al-Bukhari, Abi ‘Abdullah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn al-Mugirah Ibn Bardazabah al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari jilid III juz IV. Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyat. 1981
Al-Ghazali. al-Mustahasfa min ‘Ilmi al-Ushul, Jilid II. Kairo: Sayyid al-Husein, tt,
Al-Thahan, Mahmud. Tafsir Musthalah al-Hadits. Surabaya: Bunkul Indah. 1985.
al-Rabi’ah, Abdul Aziz Ibn Abdurrahman Ibn Ali. Adillat al-Tasyri’ al-Mukhatalaf Fi al-Ihtijaj Biha. Mu’assasat al-Risalat. Cet. 1, 1399 H / 1979.
Az-Zuhaily, Wahbah. Konsep Darurat dalam Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama. 1997.
----------------. Ushul al-Fiqh al-Islamy. Beirut: Daar al-Fikr. 1986.
Basyir, Ahmad Azhar. Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam. Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta. 1984.
Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana. 2005.
Hakim, Abdul Hamid. al-Sullam. Jakarta dan Padang Panjang: Sa’adiyah Putra. t.th.
Harun, Nasrun. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos. 1997.
Jamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul al-Fiqh. Jakarta:  Al-Majlis al-A’la al-Indonesi li al-Da’wah al-Islamiyyat. 1972.
-----------------. Ilm Ushul Fiqh. Kuwait: Daar al-Fikr. 1978.
Mahmood. Tahir, Personal Law in Islamic Countries (History Teks and Comparative Analysis). New Delhi: New Delhi For the Academi of law and Religion, 1987.
Mubarok, Jaih. Hukum Islam: Konsep, Pembaruan dan Teori Penegakkan. Bandung: Benang Merah Press. 2006.
Mudzhar, M. Atho’, Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam, dalam Jurnal Mimbar Hukum No. 4 tahun II. Jakarta: AI-Hikmah dan Ditbinbapera Islam. 1991.
Praja, Juhaya S., Filsafat Hukum Islam. Bandung: PT. Lathifah Press. 2004
Qardhawi, Dr. Yusuf. Malamih al-Mujtama al-Muslim Alladzi Nansyuduhu. Kairo: Maktabah Wahbah. 1993.
Sabiq, al-Sayid. Fiqh al-Sunnah jilid II. Beirut: Dar al-Fikr. 1983.
Syafi’ie, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Cet. 1. Bandung: Pustaka Setia. 1999.
Syah, Ismail Muhammad. Filsafat Hukum Islam. Jakarta:Bumi Aksara. 1992.
Yahya, Mukhtar. Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islam. Bandung: Al-Maarif. 1983.



[1] Keanekaragaman yang dimaksud adalah perbedaan pemahaman orang Islam di dalam memahami hukum Islam yang memiliki dua kecenderungan, yakni hukum Islam identik dengan syari’ah dan identik dengan fiqh. Ini banyak terjadi bukan hanya di kalangan ulama Fiqh, tetapi juga di kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam.
[2] M. Atho Mudzhar, Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam, dalam Jurnal Mimbar Hukum No. 4 tahun II (Jakarta: AI-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1991), him. 2 1-30.
[3] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries (History Teks and Comparative Analysis), New Delhi For the Academi of law and Religion, 1987, hlm.13.
[4] Yusuf Qardhawi, Malamih al-Mujtama al-Muslim Alladzi Nansyuduhu, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1993), hlm. 151.
[5] Wahbah Az-Zuhaili, Konsep Darurat dalam Hukum Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997), hlm. 7
[6] Nasrun Harun, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos, 1997), hlm.15
[7] Fathurrahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 81.
[8] Abdul Wahab Khalaf, Ilm Ushul Fiqh, (Kuwait: Daar al-Fikr, 1978), hlm. 20.
[9] Wahbah al-Zuhaily, Ushul al-Fiqh al-Islamy, (Beirut: Daar al-Fikr, 1986), hlm. 417.
[10] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta:Bumi Aksara, 1992), hlm. 20.
[11] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm.77.
[12] Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islam, (Bandung: Al-Maarif, 1983), hlm. 29.
[13] Op.cit, hlm. 30
[14] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: PT. Lathifah Press, 2004), hlm. 50.
[15] Khallaf, op.cit., hlm. 96. Lihat juga Abdul Hamid Hakim, al-Sullam, (Jakarta dan Padang Panjang: Sa’adiyah Putra. t.th.), hlm. 8-9.
[16] Mahmud al-Thahan, Tafsir Musthalah al-Hadits, (Surabaya: Bunkul Indah, 1985), hlm. 15.
[17] Dalam Q.S. al-Nisa [4]: 23 ditetapkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi. Sebagai tambahan dari ayat tersebut, Nabi Muhammad Saw melarang poligami (nyandung, Sunda) antara keponakan dan bibinya. Lihat Abi ‘Abd Allah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn al-Mugirah Ibn Bardazabah al-Bukhari al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyat, 1981), jilid III, juz IV, hlm. 128. Lihat juga al-Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr, 1983), jilid II, hlm 78.
[18] Jaih Mubarok, Hukum Islam: Konsep, Pembaruan dan Teori Penegakkan, (Bandung: Benang Merah Press, 2006), hlm. 22.
[19] Asjmuni A. Rahman, Metode Penetapan Hukum Islam, Cet. 2, (Jakarta :PT. Bulan Bintang, , 2004), hlm. 1
[20] Ahmad Azhar Basyir, Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, UII Pres Yogyakarta, 1984, hlm.32
[21] Dalam kajian ilmu Ushul Fiqh “al-maslahat al-mursalah” adalah suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh al-Syari’ah sebagai dasar penetapan hukum, tidak pula ada dalil syar’i yang menyatakan keberadaannya atau keharusan meninggalkannya. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Al-Majlis al- Ala al-Indonesi li al-Da’wah al-Islamiyyat, Jakarta, 1972, hlm. 84.
[22] Abdul Aziz Ibn Abdurrahman Ibn Ali al-Rabi’ah, Adillat al-Tasyri’ al-Mukhatalaf Fi al-Ihtijaj Biha, Mu’assasat al-Risalat, Cet. 1, 1399 H / 1979. M, hlm. 221.
[23] Dalam karangan al-Syathibi, al-I’tisham, yang suting oleh Fathurrahman Djamil, Op.Cit, hlm. 142
[24] Al-Ghazali, al-Mustahasfa min „Ilmi al-Ushul, Jilid II, Sayyid al-Husein, Kairo, tt, hlm. 364 367
[25] Rachmat Syafi’ie, Ilmu Ushul Fiqih, Cet. 1, Pustaka Setia, Bandung, 1999.hlm. 117.
[26] Al-Ghazali, Op. Cit., hlm. 310.
[27] Abdul Aziz Ibn Abdurrahman Ibn Ali al-Rabi’ah, Op. Cit., hlm. 222.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar