Muslimspot.com

Selasa, 03 Mei 2011

Bagian IV: Konsep, Metodologi, dan Pengaruh Pemikiran Hukum Islam KH. Abdurrahnman Wahid terhadap Gerakan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia

Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
A. Latar Belakang Pemikiran Hukum Islam KH. Abdurrahman Wahid
1. Pandangan tentang Universalisme dan Kosmopolitanisme Ajaran Islam
Universalisme Islam dalam pandangan Gus Dur menampakkan diri dalam berbagai manifestasi penting dan yang terbaik adalah dalam ajaran-ajaran yang meliputi berbagai bidang, seperti hukum agama (fiqh), keimanan (tauhīd), kesusilaan (akhlāq) yang dalam masyarakat seringkali disempitkan hingga menjadi kesusilaan berlaka yang sangat besar kepada unsur-unsur utama dari kemanusiaan.[1] Dalam hal ini, Gus Dur, mengutamakan persamaan derajat dalam hukum dan sangat memperhatikan kemaslahatan manusia.
Universalisme yang tercermin pada ajaran-ajaran yang memiliki kepedulian pada unsur-unsur utama kemanusiaan itu diimbangi oleh kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam itu sendiri. Gus Dur mengungkapkan lima jaminan dasar yang diberikan agama samawi terakhir ini sehingga manampilkan ke-universal-annya. Kelima ajaran dasar tersebut adalah apa yang dikenal dengan istilah maqāshid al-syarī’ah al-khamsah (lima jaminan dasar) yang meliputi: jaminan keselamatan jiwa, kebebasan berkeyakinan, keselamatan keluarga, harta benda dan profesi.[2]
Kelima jaminan dasar di atas mencerminkan universalitas pandangan hidup yang utuh dan bulat. Pemerintahan berdasarkan hukum persamaan derajat dan sikap tenggang rasa terhadap perbedaan pandangan adalah unsur utama kemanusiaan dan dengan demikian menampilkan universalitas ajaran Islam. Namun seluruh jaminan dasar itu hanya menyajikan kerangka teoritik yang tidak berfungsi secara lengkap tanpa didukung oleh kosmopolitanisme peradaban Islam.[3]





Universalitas ajaran Islam menurut Gus Dur dapat dilihat dari sisi dimana Islam itu adalah agama yang berlaku untuk seluruh alam termasuk seluruh umat manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an dalam surat al-Anbiya’ ayat 107:
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
 “Dan tidaklah kami mengutusmu Malaikat sebagai rahmat bagi seluruh alam”.
Pernyataan-pernyataan Gus Dur tentang universalisme Islam di atas menunjukkan bahwa dalam pandangannya Islam memberikan pertimbangan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan jaminan kepada segala macam hal yang menjadi kebutuhan dari semua manusia  khususnya umatnya baik secara materi ataupun non-materi. Dengan demikian semakin jelaslah wujud universalisme ajaran Islam itu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menurut Gus Dur, kosmopolitanisme peradaban Islam tercapai atau berada pada titik optimal, manakala tercapai keseimbangan antara kecenderungan normatif kaum Muslim dan kebebasan berpikir semua warga masyarakat (termasuk mereka yang non-Muslim).
Kosmopolitanisme seperti itu adalah kosmopolitanisme yang kreatif, karena di dalamnya warga masyarakat mengambil inisiatif untuk mencari wawasan terjauh dari keharusan berpegang pada kebenaran. Situasi kreatif yang memungkinkan pencarian sisi-sisi paling tidak masuk akal dari kebenaran yang ingin dicari dan ditemukan, situasi cair yang memaksa universalisme ajaran Islam untuk terus-menerus mewujudkan diri dalam bentuk-bentuk nyata, bukannya nyata dalam postulat-postulat spekulatif belaka.
2.    Pandangan KH. Abdurrahman Wahid tentang Pluralisme
            Dalam kondisi apa pun agama tidak pernah membenarkan segala bentuk pemaksaan yang bersifat tidak objektif. Dalam hubungannya dengan hal ini, Gus Dur melihat bahwa kondisi obyektif belum dipahami secara tuntas oleh sebagian kalangan pergerakan Islam di Indonesia. Karena itulah, dia berpendapat bahwa ajaran Islam  lebih baik ditempatkan sebagai komponen yang membentuk dan mengisi kehidupan bermasyarakat warga negara kita. Fungsi ini disebut dengan fungsi komplementer.[4]
            Gus Dur dalam hal ini tampaknya mencari jalan keluar dari pergumulan antara doktrin-doktrin Islam dan umatnya. Dengan memakai pola pemikiran neomodernisme, dia mencari penyelesaian dengan kembali pada jalan pemikiran tradisionalis Islam yang lunak dan lentur sebagai basis usaha-usaha penyelesaian di masa kini dan masa depan. Dari pendapat ini, maka jelas Gus Dur menolak sifat “mutlak-mutlakan”. Dengan demikian, maka sesungguhnya Gus Dur lebih mencari jalan tengah atau pola pemikiran wasathan. Pemikiran inilah yang sampai sekarang secara konsisten diperjuangkan.
            Barangkali dari kerangka normatif Gus Dur yang melihat hubungan Islam dengan pluralisme dalam konteks universalisme dan kosmopolitanisme ajaran Islam sebelumnya, ia lebih banyak menyorot pluralisme agama dari tinjauan sosiologis. Berdasarkan pengalaman di Indonesia, ia melihat toleransi dan kerukunan hidup beragama berjalan cukup baik. Islam yang masuk ke nusantara bercorak sangat akomodatif terhadap budaya lokal, termasuk kepercayaan-kepercayaannya, sehingga mengakibatkan akulturasi budaya yang kompleks. Ini tidak hanya dialami oleh Islam tradisional yang menyerap budaya mistik masyarakat Hindu-Budha, tetapi juga Islam modern terhadap simbol Kristen, seperti penyebutan hari Ahad menjadi Minggu.[5]
            Jelas bagi Gus Dur, bahwa tradisi kerukunan antar-umat beragama di negeri ini cukup mantap, ditandai dengan adanya interaksi-sosial yang harmonis antar berbagai pemeluk agama. Tetapi lebih lanjut ia menilai, meskipun watak normatif Islam jelas kosmopolitanis didukung sejumlah pengalaman sejarah, tetapi hal itu tidaklah berjalan mulus begitu saja. Bahkan belakangan ia merasa, di kalangan kaum muslim Indonesia ada suatu kejanggalan, yakni apa yang disebutnya sebagai proses “pendangkalan agama”.
            Pendangkalan itu muncul akibat pengaruh politik Islam di Timur Tengah, di mana Islam sudah dijadikan ideologi atau komoditas politik, baik oleh yang menindas maupun yang tertindas. Faktor lain yang menyebabkan pendangkalan itu, menurut Gus Dur adalah proses pendidikan dan dakwah Islam yang bersifat memusuhi, mencurigai dan tidak mau mengerti agama lain. Adapun yang menyebabkan hal ini terjadi dalam pandangannya adalah: pertama, mereka sedang mengalami masa transisi dari kehidupan tradisional ke kehidupan modern, yang kemudian berdampak pada hilangnya akar-akar psikologis dan kultural.; kedua, Islam telah dijadikan ajang kepentingan dan bendera politik yang dipakai untuk menghadapi orang lain.[6]
            Paham pluralisme Gus Dur ini berkaitan dengan gagasan kebangsaan. Pluralitas dalam kehidupan berbangsa menurutnya, terutama sekali berbentuk penyamaan hak-hak dan status antar golongan mayoritas dan golongan minoritas agama dalam kehidupan berbangsa.[7]
            Dalam usaha menampilkan citra Islam ke dalam kehidupan kemasyarakatan di atas, Gus Dur menggunakan pendekatan sosio-kultural atau lebih sering disebut antropologi-kultural.[8] Pendekatan ini mengutamakan sikap mengembangkan pandangan dan perangkat kultural yang dilengkapi oleh upaya membangun sistem kemasyarakatan yang sesuai dengan wawasan budaya yang ingin dicapai itu. Pendekatan ini lebih mementingkan aktifitas budaya dalam konteks pengembangan lembaga-lembaga yang dapat mendorong transformasi sistem sosial secara evolutif dan gradual. Pendekatan seperti ini dapat mempermudah masuknya ‘agenda Islam’ ke dalam ‘agenda nasional’ bangsa secara inklusifistik.
            Menurut Din Syamsudin, pemikiran Gus Dur sebagaimana diuraikan di atas lebih tepat sebagai pemikiran yang bersifat substantivistik. Menurutnya, dengan pendekatan substantivistik dalam Islamisasi Indonesia membuka ruang bagi terjadinya pribumisasi Islam (domestication of Islam), usaha mewujudkan nilai-nilai universal Islam ke dalam kultur bangsa Indonesia yang beragam. [9]
3.    Pandangan KH. Abdurrahman Wahid tentang Gerakan Fundamentalisme Islam di Indonesia
Nuansa yang diberikan oleh Gus Dur dalam memetakan pembahasan tentang tema hukum  Islam (fiqih) adalah mengadakan pendekatan terhadap upaya-upaya untuk menempatkan kedinamisan dan jika perlu menurutnya diadakan sebuah dekonstruksi terhadap budaya-budaya Islam klasik sehingga tercipta suatu keluwesan ajaran Islam itu sendiri.
Hukum Islam (khususnya fiqih) memang sering menghadapi dilema dalam merespon kemajuan zaman. Pada satu sisi, hukum Islam telah dinggap sebagai suatu ajaran yang baku dari Tuhan dan tidak mungkin kehilangan relevansi ajarannya; di lain sisi, ia banyak menghadapi tantangan zaman baik berupa perubahan tempat ataupun zaman.  Penamaan hukum  Islam dengan  istilah fiqih menunjukkan totalitas ruang lingkupnya dalam kehidupan sehingga penerapannya dalam segenap kehidupan itu dianggap sebagai upaya pemahaman agama itu sendiri. Menurut Gus Dur bahwa hukum Islam mempunyai kedudukan kunci dalam kahidupan keagamaan. Sebagai kumpulan peraturan dan tata cara yang harus diikuti oleh seseorang yang patuh memeluk agamanya, hukum Islam memiliki pengertian yang lebih dari sekedar luas lingkup hukum yang dikenal umumnya.
Untuk mengawali pembahasan mengenai keperihatinan Gus Dur terhadap krisis yang menimpa umat Islam di Indonesia ini, menarik untuk memaparkan bagaimana keprihatinan serupa dilontarkan oleh Prof. DR.  Syafi’i Ma’arif, khususnya mengenai fundamentalisme Islam yang berkembang di Indonesia akhir- akhir ini .
Fundamentalisme Islam adalah bentuk intensifikasi dari gejala “revivalisme”. Jika revivalisme dalam bentuk intensifikasi keIslaman lebih berorientasi “ke dalam” (inward oriented) dan karenanya sering bersifat individual maka pada fundamentalisme, intensifikasi itu juga diarahkan ke luar (outward oriented). Adnan Mahmud, Sahjad M. Aksan dan M. Adib Abdushomad,[10] mengidentifikasi bahwa terdapat empat prinsip untuk melihat gejala fundamentalisme Islam, yaitu:
a.         Fundamentalisme sebagai paham perlawanan (oppositionalism), fundamentalisme  dalam agama manapun, menurut Adnan, mengambil bentuk perlawanan yang sering bersifat radikal terhadap ancaman yang dipandang akan membahayakan eksistensi agama, baik dalam bentuk modernitas atau modernisme, sekularisasi, dan tata nilai Barat pada umumnya. Acuan dan tolok ukur untuk menilai tingkat ancaman itu tentu saja adalah kitab suci, yang dalam kasus fundamentalisme Islam dalam Al-Qur’an dan pada batas tertentu al-Hadist.
b.        Penolakan terhadap hemeneutik; dengan kata lain kaum fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks dan interpretasinya. Teks Al-Qur’an harus dipahami secara literal sebagaimana adanya, karena nalar dipandang tidak mampu memberikan interpretasi yang tepat pada teks.
c.         Penolakan terhadap pluralisme dan  relativisme; bagi kaum fundamentalis, pluralisme merupakan hasil dari pemahaman yang keliru terhadap teks kitab suci. Pemahaman dan sikap keagamaan yang tidak selaras dengan pandangan kaum fundamentalis merupakan bantuk dari reletivisme keagamaan, yang terutama muncul tidak hanya dari intervensi nalar terhadap teks kitab suci, tetapi juga karena perkembangan sosial kemasyarakatan yang lepas dari kendali agama.
d.        Penolakan terhadap perkembangan historis dan sosiologis; kaum fundamentalis berpandangan, bahwa perkembangan historis dan sosiologis telah membawa manusia semakin jauh dari doktrin literal kitab suci. Mereka cenderung bersifat a-historis dan a-sosiologis, dan tanpa peduli bertujuan kembali kepada bentuk masyarakat “ideal” seperti pada zaman salaf yang dipandang mengejawantahkan kitab suci secara sempurna.

Di dunia Islam, secara sporadis sejak beberapa tahun terakhir gejala fundamentalisme sangat dirasakan. Menurut Ahmad Syafi’i Ma’arif, [11] ada beberapa teori yang membahas fundamentalisme yang muncul di dunia Islam. Yang paling banyak dikutip adalah kegagalan umat Islam menghadapi modernitas yang dinilai sangat menyudutkan Islam. Karena ketidakberdayaan menghadapi arus panas ini, golongan fundamentalis mencari dalil-dalil agama untuk “menghibur diri” dalam sebuah dunia yang dibayangkan belum tercemar. Jika sekedar “menghibur”, barangkali tidak akan menimbulkan banyak masalah. Tetapi sekali mereka menyusun kekuatan politik untuk melawan modernitas melalui berbagai cara, maka benturan dengan golongan  muslim yang tidak setuju dengan cara-cara mereka tidak dapat dihindari. Ini tidak berarti bahwa umat Islam yang menentang cara-cara kaum fundamentalis itu telah larut dalam modernitas. Golongan penentang ini tidak kurang kritikalnya menghadapi arus modern ini, tetapi cara yang ditempuh dikawal oleh kekuatan nalar dan pertimbangan yang jernih, sekalipun tidak selalu berhasil.
Maraknya fundamentalisme di Indonesia lebih disebabkan oleh kegagalan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berupa tegaknya keadilan sosial dan terciptanya kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat. Korupsi yang masih menggurita adalah bukti nyata dari kegagalan itu. Namun karena pengetahuan para fundamentalis ini sangat miskin tentang peta sosiologis Indonesia yang memang tidak sederhana, maka mereka menempuh jalan pintas bagi tegaknya keadilan: melaksanakan syari’at Islam malalui kekuasaan.[12] Jika secara nasional bulum mungkin, maka diupayakan melalui Perda-Perda (Peraturan Daerah). Dibayangkan dengan pelaksanaan syari’ah ini, Tuhan akan meridhai Indonesia.
Keprihatinan ini serupa dengan apa yang ada dalam benak Gus Dur. Dalam buku yang sama, Gus Dur mengungkapkan bahwa pada umumnya aspirasi kelompok-kelompok garis keras di Indonesia dipengaruhi oleh gerakan Islam transnasional dari Timur Tengah, terutama yang berpaham Wahabi atau Ikhwanul Muslimin, atau gabungan dari keduanya. Kelompok-kelompok garis keras di Indonesia, termasuk partai politiknya, menyimpan agenda yang berbeda dari ormas- ormas Islam moderat seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan partai-partai berhaluan kebangsaan. Dalam beberapa tahun terakhir sejak kemunculannya, kelompok-kelompok garis keras telah “berhasil “ mengubah wajah Islam Indonesia mulai menjadi agresif, beringas, intoleran, dan penuh kebencian.
Kelompok-kelompok garis keras berusaha untuk merebut simpati umat Islam dengan jargon memperjuangkan dan membela Islam, dengan dalih tarbiyah dan dakwah amar ma’rūf nahi munkār. Jargon ini sering memperdaya banyak orang, bahkan mereka yang berpendidikan sekalipun, semata karena tidak terbiasa berfikir tentang spiritualitas dan esensi ajaran Islam. Pemahaman mereka tentang Islam telah dibingkai oleh batasan-batasan ideologis dan platform politiknya tidak mampu melihat, apalagi memahami, kebenaran yang tidak sesuai dengan batasan-batasan ideologis, tafsir harfiyah, atau platform politik mereka.[13]
Dalam aksinya, para fundamentalis Islam di Indonesia, menganggap setiap muslim yang berbeda aliran dengan mereka sebagai kurang Islami, atau bahkan kafir dan murtad, maka mereka malukan infiltrasi ke berbagai ormas- ormas Islam moderat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah, untuk mengubahnya menjadi keras dan kaku. Inilah yang kemudian dianggap sebagai krisis Islam di Indonesia dalam pandangan Gus Dur dan beberapa pemuka agama terkemuka di Indonesia selama ini.
Terdapat satu hal lagi yang menjadi catatan penting Gus Dur terhadap fundamentalisme Islam di Indonesia, terkait praktek Arabisasi[14] dan formalisai ajaran Islam. Dalam pandangannya, Gus Dur menjelaskan penolakannya terhadap persoalan tersebut bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang pluralistik baik dari segi sosial maupun dari segi pandangan hidup. Menurutnya beraneka ragam dalam pandangan hidup, dengan sendirinya negara tidak dapat hanya melayani mereka yang berpandangan negara Islam saja. Menurutnya, orang Islam pun, yang tidak menerima  negara Islam di Indonesia, harus dihargai pendapat dan sikap  hidup mereka. Apalagi yang tidak beragama Islam, yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) bangsa ini. Adalah tindakan gegabah untuk menganggap konsep negara Islam diterima seluruh kaum  muslimin di negeri ini, hanya karena Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia. Lain halnya dengan bangsa Pakistan, yang ingin mendirikan negara sendiri karena persamaan agama, dan untuk itu mereka berani berpindah tempat ke kawasan tersebut dari daerah asal, dan di Pakistan mereka membentuk kelompok kaum pendatang (muhajirin). Dapat dimengerti mengapa mereka menginginkan Republik Islam Pakistan pada waktu ini, walaupun tidak sejalan dengan pikiran Gus Dur. [15]
Perhatian Gus Dur yang sedemikian memusat pada perkembangan hukum Islam yang menurutnya telah mengalami proses fluktual, dalam pandangan penyusun, adalah  sebatas pengawasan dalam skala mikro. Hal ini dapat dilihat bagaimana di beberapa Negara seperti Mesir dan Pakistan sebagaimana dipaparkan Yusdani, telah memulai proses pembaruan hukum keluarga.[16]  


[1]Abdurrahman Wahid, “Universalisme Islam dan Kosmopolitanisme”, dalam Budy Munawwar Rachman, Kontektualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Paramadina, 1995), 545
[2]Abdurrahman Wahid, “Universalisme., hal. 546
[3]Kosmopolitanisme kebudayaan dalam ajaran Islam itu muncul dalam sejumlah unsur dominan, seperti hilangnya batasan etnis, kuatnya pluralitas budaya dan heterogenitas politik Islam. Ibid. Wahid, “Universalisme., hal. 549. Sedangkan menurut Nurcholis Madjid, kosmopilitanisme budaya Islam juga mendapatkan pengesahan- pengesahan langsung dari kitab suci seperti halnya terhadap pengesahan berdasarkan konsep kesatuan kemanusiaan. Lihat Nurcholis Madjid, Islam., hal. 441
[4]Abdurrahman Wahid, “Pribumisasi Islam”, dalam Muntaha Azhari dan Abdul Mun’im Shaleh (ed.), Islam Indonesia Menatap Masa Depan, (Jakarta: P3M, 1989), hal.81- 96. Lihat pula, Abdurrahman Wahid, “Pribumisasi Islam”, prolog dalam Nurcholish Madjid, Islam Universal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hal. 1-11
[5]Abdurrahman Wahid, “Hubungan Antar- Agama Dimensi Internal dan Eksternl di Indonesia”, dalam Abdurrahman Wahid dkk, Dialog dan Identitas Agama, (Yogyakarta: Dian/Interfidel, 1992), hal. 6
[6]Abdurrahman Wahid, “Dialog Agama dan Masalah Pendangkalan Agama”, dan “Kebebasan Negara dan Hegemoni Negara”, dalam Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (ed.), Passing Over, Melintasi Batas Agama, (Jakarta: Paramadina, 1998), hal. 51- 52
[7]Abdurrahman Wahid, “Hubungan., hal. 9
[8]M. Misbah, “Islam., hal. 4
[9]Ahmad Hapidin, “Abdurrahman Wahid; Telaah Terhadap Ide Neo- Modernisme”, dalam: http://ahmad-hapidin.blogspot.com/2010/08/abdurrahman-wahid-telaah-atas-ide-neo.html, diakses pada 20 Januari 2011.

[10]Adnan Mahmud dkk, Pemikiran., hal. 191- 192
[11]Ahmad Syafi’I Ma’arif, “Masa Depan Islam di Indonesia”, Prolog dalam Abdurrahman Wahid (ed.), Ilusi Negara Islam, Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, (Jakarta: The Wahid Institute, 2009), hal. 9
[12]Ibid
[13]Abdurrahman Wahid, “Musuh Dalam Selimut”, Pengantar Editor dalam Abdurrahman Wahid (ed.), Ilusi Negara Islam, Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, (Jakarta: The Wahid Institute, 2009), hal. 21
[14]Abdurrahman Wahid,  Islamku Islam Anda Islam Kita, Agama Masyarakat Negara Demokrasi, (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hal. 244
[15]Abdurrahman Wahid,  Islamku., hal. 50
[16]Yusdani, “Pembaruan Hukum Keluarga di Dunia Muslim, Sejarah, Gerakan dan Perbandingan”, dalam Jurnal al Mawarid, Fakultas Syari’ah- UII.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar