Muslimspot.com

Selasa, 03 Mei 2011

Urgensi Ijtihad Kontemporer dalam Menghadapi Tantangan Modernitas


Oleh: Jondra Pianda, S.Sy.
1.   Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bahwa Islam diyakini sebagai agama yang universal dan berlaku sepanjang masa yang ajarannya diklaim akan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat (shālihun likulli zamān wa makān).[1] Al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam adalah untuk seluruh ummat manusia, dimana pun mereka berada.[2] Oleh karena itu Islam sudah seharusnya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa ada konflik dengan situasi kondisi dimana ia berada.[3]
Islam akan berhadapan dengan masyarakat modern, sebagaimana ia telah berhadapan dengan masyarakat bersahaja. Ketika Islam berhadapan dengan masyarakat modern, ia dituntut untuk dapat menghadapinya. Secara sosiologis diakui bahwa masyarakat senantiasa mengalami perubahan.[4] Perubahan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata nilai yang ada dalam masyarakat. Semakin maju cara berfikir, suatu masyarakat akan semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kenyataan ini dapat menimbulkan masalah, terutama jika dikaitkan dengan norma-norma agama. Akibatnya, pemecahan atas masalah tersebut diperlukan, sehingga Syariat Islam (termasuk hukum Islam) dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.[5]



Gambaran tentang kemampuan syariat Islam dalam  menjawab tantangan modernitas dapat diketahui dengan mengemukakan beberapa prinsip syariat Islam diantaranya adalah prinsip yang terkait dengan  mu’amalah dan ibadah. Dalam bidang  mu’amalah  hukum  asal segala sesuatu adalah boleh kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu terlarang. Sedangkan dalam bidang ibadah hukum asalnya adalah terlarang kecuali ada dalil yang mendasarinya.
Berdasarkan prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi yang terkait dengan segala macam bentuk mu’amalah diizinkan oleh syariat Islam untuk berijtihad di dalamnya, selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam. Berbeda dengan bidang muamalah, hukum Islam dalam bidang ibadah tidak terbuka kemungkinan adanya modernisasi, melainkan materinya harus berorientasi kepada nash Al-Qur’an dan hadis yang telah mengatur secara jelas tentang tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun modernisasi dalam bidang sarana dan prasarana ibadah mungkin untuk dilakukan.[6]
2.   Pengaruh Modernisasi terhadap Konsepsi Hukum Islam
Harun Nasution membagi sejarah Islam ke dalam tiga periode yaitu periode klasik (650-1250 M.), periode pertengahan (1250-1800 M.) dan periode modern (1800 M.- dan seterusnya).[7] Dalam persepsi muslim tradisional (pra modern), hukum Islam menyajikan sebuah sistem yang ditakdirkan Tuhan, yang tidak ada kaitannya dengan berbagai perkembangan historis. Dalam persepsi mereka, Al-Qur’an dan al-Sunnah telah memberikan uraian rinci tentang segala sesuatu. Menurutnya, hanya ada satu sumber yang darinya aturan-aturan hukum dapat dikembalikan yaitu wahyu Tuhan. Ide tentang hukum alam tidak dikenal. Coulson menyimpulkan bahwa pemahaman tradisional tentang perkembangan hukum Islam tidak memiliki dimensi historis sama sekali.[8]
Era modern yang menurut Harun Nasution bermula pada abad ke-19,[9] merupakan periode yang di dalamnya kepercayaan tradisional mulai dipertanyakan dan mendapat tantangan serius. Melalui imperialisme, pengaruh peradaban Barat terhadap dunia Timur, terutama dunia Islam, sangat kuat. Akibatnya, beberapa aspek ajaran Islam dipertanyakan, dan salah satu aspek tersebut adalah pertanyaan yang ditujukan kepada doktrin hukum Islam.[10] Pada perkembangan berikutnya modernitas ini berpengaruh terhadap konsepsi hukum Islam (sebagaimana menurut anggapan muslim tradisional tersebut di atas) .
Perubahan pemahaman terhadap konsepsi hukum Islam tersebut salah satunya dihembuskan oleh Schaht yang meruntuhkan anggapan tradisional tentang hukum Islam. Schaht tidak mengkaji hukum Islam secara teologis dogmatis, melainkan lebih bersifat historis dan sosiologis. Ia menyajikan hukum Islam bukan sebagai seperangkat norma yang diwahyukan, tetapi sebagai fenomena historis yang berhubungan erat dengan realitas sosial. Ia menyimpulkan bahwa sebagian besar hukum Islam termasuk sumber-sumbernya, merupakan akibat dari sebuah proses perkembangan historis.[11]
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa salah satu pengaruh modernitas terhadap konsepsi hukum Islam adalah bahwa hukum Islam tidak lagi dipandang hanya semata-mata bersifat dogmatis yuristik melainkan ada dimensi historisitas dan sosiologis. Dan kalau kita kaitkan dengan perkembangan pemahaman terhadap konsepsi hukum Islam di era modern (dan kontemporer saat ini) maka dapat diambil kesimpulan yang serupa bahwa hukum Islam tidak lagi dipahami sebatas wahyu Tuhan yang tidak terjangkau oleh historisitas melainkan bahwa hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari historisitas yang melingkupinya. Bahkan saat ini ada anggapan bahwa hukum Islam tidak hanya ditemukan dalam wahyu tetapi juga dapat ditemukan dalam alam (hukum natural).[12]
Dalam menghadapi pengaruh modernitas yang telah merasuk kedalam setiap sendi kehidupan masyarakat Islam, jelas bahwa upaya pengembangan hukum Islam sangat diperlukan. Yusuf al-Qardhawy secara tegas mengungkapkan bahwa semenjak terjadinya perubahan pesat dalam segala lini kehidupan dan perkembangan sosial sebagai hasil dampak dari revolusi industri, maka ijtihad –jika dikatakan dibutuhkan di setiap zaman- pada zaman modern ini lebih dibutuhkan dibandingkan pada zaman-zaman sebelumnya. Menurutnya, adalah suatu kebutuhan yang mendesak pada masa sekarang ini untuk membuka kembali pintu ijtihad. Pintu intihad ini, lanjut Qardhawy, dibukakan oleh Rasulullah saw, maka tiada seorang pun yang berhak menutupnya selain beliau. Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap orang Islam bertugas tidak hanya membuka pintu intihad tersebut melainkan harus benar-benar melaksanakan ijtihad tersebut.[13]
Ketika persoalan yang muncul merupakan persoalan baru yang tidak eksplisit (qath’ī) dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah, maka ijtihad adalah jawabannya, yang sudah barang tentu mesti dilakukan menurut konsep yang sebenarnya di dalam Islam. Mengenai urgensitas kesinambungan ijtihad, sebagaimana dikutif Yusuf al-Qaradhawi, Imam al-Syaukani berkata: “Tidak tersembunyi atas kalian (jelas nampak-peny.) bahwa kedudukan ijtihad adalah fardhu yang niscaya keberadaannya sepanjang rentangan zaman, tanpa harus kosong dari seorang mujtahid. Bahkan, dia menambahkan  hendaknya ijtihad tidak hanya sampai pada tataran hukum saja melainkan menembus “lingkaran usul fiqih” sebagai penyempurna babak yang telah dimulai oleh Iman al-Syatibi.
Senada dengan pernyataan tersebut, Amir Mu’allim dan Yusdani secara tegas menyatakan bahwa pengembangan hukum Islam, di samping dilandasi oleh epistemologi yang kokoh juga perlu memformulasikan dan merekonstruksi basis teorinya. Basis teori hukum Islam sebagaimana dibahas oleh para ahli teori hukum Islam terdahulu, bahwa salah satu persyaratan penting mujtahid dalam melakukan ijtihadnya adalah kaharusan untuk mengetahui tujuan ditetapkannya hukum dalam Islam. Pernyataan ini pertama kali dikemukakan oleh Abd al-Malik al-Juwaini, dilanjutkan oleh Abu Hamid al-Ghazali, diteruskan oleh Izzuddin bin Abd al-Salam. Basis teori ini secara sistematis dan rinci dikembangkan oleh Abu Ishaq al-Syatibi dan diliberalisasikan oleh Najmuddin al-Thufi yang kemudian dikenal dengan term maqashid al-syarī’ah. Kajian utama basis teori ini adalah mengenai kemahlahatan manusia baik di dunia dan akhirat.[14]
Pemikiran maslahat yang merupakan basis teori hukum Islam yang telah dirintis oleh tokoh- tokoh Islam tersebut kemudian menghilang dan dihidupkan kembali oleh para pakar hukum Islam modern, dan lebih relevan lagi jika dikaitkan dengan kebutuhan legislasi Islam dalam era globalisasi sekarang ini.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam menghadapi modernitas sebagai tantangan terberat bagi siapa saja, Islam harus memiliki watak ganda; pada satu sisi, sebagai perwujudan hukum Tuhan ia harus mampu mengakomodasi atau bersikap akomodatif terhadap tuntutan zaman. Watak pertama menuntutnya untuk mampu membentuk tata kehidupan masyarakat. Watak kedua menuntutnya untuk dapat dipengaruhi masyarakat supaya tidak ketinggalan zaman.
Terdapat dua kondisi jika watak kedua ini diabaikan. Pertama, Islam akan menjadi hukum yang kuno, kaku, dan ketinggalan zaman. Kedua, ia akan kehilangan jati dirinya sebagai hukum Tuhan. Ini terjadi apabila hukum Islam terlalu semangat menerima perubahan.[15] Artinya, seperti yang diungkapkan oleh DR. Ahmad Buud, bahwa setidaknya terdapat beberapa hal yang menjadi karakteristik dan dampak negatif maupun positif modernitas, diantaranya adalah,: pertama, semakin terbebasnya manusia dari kejumudan dan taklid yang membutakan; Kedua, kemajuan dan perkembangan teknologi, terutama dari Barat; Ketiga, kegandrungan masyarakat dunia pada kacamata (worldview) Barat, hingga tersebar  paham  sekulerisme dan liberalisme di dunia Islam;  Keempat, kebangkitan umat Islam mengejar ketertinggalannya dari Barat.[16]
Oleh sebab itu, ijtihad merupakan bahasan yang tak henti-hentinya dan menjadi kajian ramai para ulama zaman klasik hingga sekarang, sebut saja misalnya Imam al-Ghazali dalam al-Mustasyhfā-nya. Demikian juga dengan Imam as-Syaukani dalam bukunya Irsyād al-Fukhūl sampai pada ulama-ulama kontemporer semisal Abdul Wahab Khalaf, Yusuf Qaradhawi, Wahbah Zuhaili,  dan Ali Jum'ah. Bahkan hampir di setiap buku-buku usul fiqih selalu disisakan ruang pembahasan resmi tentang ijtihad.



[1]M. Amin Abdullah dalam Abdul Mustaqim, Madzahibut Tafsir Peta Metodologi Penafsiran Al-Qur’an Periode Klasik Hingga Kontemporer (Yogyakarta: Nun Pustaka Yogyakarta, 2003), hal. xi
[2]Q.S. Saba’ (34): 28 dan Al-Anbiya’ (21): 107
[3]Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hal. 39.
[4]Soerjono Soekanto, Pokok- Pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), hal. 88
[5]Soerjono Soekanto, Pokok., hal. 40
[6]Fathurrahman Djamil, Filsafat., hal. 42-43
[7]Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1990), hal. 12.
[8]Akhmad Minhaji (terj.) oleh Ali Masrur, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam Kontribusi Joseph Schacht (Yogyakarta: UII Press, 2001),  hal. 15.
[9]Harun Nasution, Pembaharuan., hal. 14.
[10]Akhmad Minhaji, Kontroversi..., hal. 15.
[11]Ibid, hal. 16
[12]Syamsul Anwar, “Paradigma Fiqih Kontemporer: Mencari Arah Baru Telaah Hukum Islam, Teori dan Metodologi”, makalah matakuliah Ushul Fiqh (tidak di-publish), Yogyakarta, 2001, hal. 21.
[13]Yusuf al-Qardhawy, Ijtihad.,  hal.127
[14]Amir Mu’allim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 1999),  hal. 4
[15]Muhyar Fananai, Konsep Qoth’i Zanni dan Pentingnya Bagi Metode Istinbath Hukum di Era Modern: Studi Perbandingan Antara Jumhur Ulama dan Al Syatibi, Skripsi sarjana, (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1996), hal. XV
[16]Ahmad Buud, “Ijtihad dan Urgensinya dalam Hukum Islam”, dalam  http://0882.multiply.com/journal/item/7, diakses pada 26 Novermber 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar