Muslimspot.com

Rabu, 16 November 2011

Bab 6: Haji dan Umroh

 By: Jondra Pianda, S.Sy.


A.   Haji
1.               Pengertian dan Hukum Haji
        Haji adalah berkunjung ke Baitullah (ka’bah) di mekah pada bulan Syawal, Zulko’dah, Zulhijjah dengan amalan-amalan yang ditentukan oleh sari’at. Kewajiban haji ini dijelaskan Allah SWT dalam Q.S Ali Imron ayat 97:

 ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$#
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
                Di dalam Qur’an surat Al-Hajj (22) ayat 27, Allah SWT., juga berfirman:
bÏiŒr&ur Îû Ĩ$¨Y9$# Ædkptø:$$Î/ šqè?ù'tƒ Zw%y`Í 4n?tãur Èe@à2 9ÏB$|Ê šúüÏ?ù'tƒ `ÏB Èe@ä. ?dksù 9,ŠÏJtã ÇËÐÈ  
Artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setia unta yang kurus, mereka dating dari segenap penjuru yang jauh.”
Ayat diatas menjelaskan tentang kewajiban sesorang untuk melaksankan haji bagi yang mampu, dengan maksud mampu disini adalah mampu fisik (sehat), mampu material (biaya untuk bekal dirinya ditanah suci atau biaya bagi keluarga yang ditinggalkan) dan penegtahuan untuk melaksankan haji. Dengan demikian hukum melaksanakan haji adalah wajib, sekali seumur hidup bagi orang-orang yang mampu.
2.       Syarat Wajib Haji
a.       Islam
b.       Berakal, tidak gila.
c.        Baligh, telah dewasa dan mengerti tentang tujuan berhaji.
d.       Merdeka, bukan hamba sahaya.
e.        Kuasa atau Mampu, yaitu mampu secara materi, fisik dan mental.
3.       Rukun Haji
Rukun haji adalah kegiatan-kegiatan yang menyebabkan syahnya ibadah haji, jika tidak dilakukan maka ibadah hajinya tidak syah tidak bisa diganti dengan dam (denda).
Adapun rukun haji itu sebagai berikut:
a.       Ihram berniat hajji, yaitu memakai pakaian ihram sambil berniat melakukan haji. Pakaian ihram adalah akaian yang berwarna putih. Untuk pria terdiri dari 2 helai tak berjahit. Satu helai dililitkan di badan dan satu helai lagi diselendangkan bagi perempuan semua menutup aurat kecuali muka dan telapak tangan.
b.       Wukuf di padang Arafah yaitu berhenti sebentar di padang Arafah pada tanggal 9 zulhijjah. Di mulai saat masuk zuhur sampai fajar tanggal 10 zulhijjah
c.        Tawaf, yaitu mengelilingi ka’abah berlawanan arah dengan jarum jam
d.       Sa’I, yaitu lar-lari kecil antara bukit Safa dan Marwa
e.        Tahallul, yaitu mencukur rambut
f.         Tertib, yaitu dilakukan secara berurutan.
4.       Wajib Haji
Wajib haji adalah kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh calon haji yang jika sebagian atau seluruhnya tidak dilaksankan, hajinya tetap sah tetapi yang bersangkutan wajib membayar dam (denda).
Adapun Wajib haji itu terdiri dari :
a.       Berihram dari miqat tempat yang ditentukan, Miqat terbagi 2 yaitu:
1)       Miqot makani, yaitu pengambilan niat haji atau umroh berdasarkan tempat; misalnya orang Indonesiua miqot makaninya Jeddah atau Bir Ali di madinah
2)       Miqot zamani, yaitu pengambilan niat haji atau umroh berdasarkan waktu, yaitu dari Syawal sampai terbit fajar hari Idhul Adha.
Adapun bacaan ihram atau niat haji adalah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَّا
Artinya: “aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.”

b.       Bermalam (mabit) di Muzdalifah, waktunya pada malam idhul adha. Di mulai dari matahari terbenam sampai tengah malam. Di muzdalifa calon haji mengambil kerikil secukupnya untuk persiapan melontar jamarah esoknya di mina
c.        Melontar Jamrah Aqabah pada hari Idul Adha, kegiatan ini dilakukan setelah calon haji selesai melaksankan mabit. Diutamakan dikerjakan pada tanggal 10 zulhijjah. Calon haji melontar jamarah/tugu dengan kerikil sebanyak 7 kali. Sesudah itu calon haji melaksankan tahalul awal (mencukur rambut) paling sedikit 3 helai. Setelah tahalul calon haji pergi kemekkah untuk melaksanakan tawaf ifadah/tawaf haji dan sa’i
d.       Melontar 3 jamarah yaitu Ula, Wusto dan Aqabah. Tiga jamarah ini letaknya di Mina. Calon haji harus kembali ke Mina sesudah tawaf ifadah dan sa’I . Kegiatan melontar jamrah ini dilaksankan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah, 7 kali dengan batu. Melontar harus berururt dari ula, wusto dan aqabah.
e.        Bermalam di Mina ( mabit) pada hari-hari tasyrik ( 11,12,13 zulhijjah).
f.         Menjauhkan diri adri semua erbuatan yang dilarang.
5.       Sunah-sunah Haji
Suanah-sunah haji sebagai berikut:
a.       Membaca Talbiah
Adapun bacaan talbiyah adalah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكِ لَا شَرِيْكَ لَكَ.
Artinya: “aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Seeungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah miliki-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.”

b.       Membaca shalawat
c.        Melaksanakan tawaf qudum ( penghormatan kepada ka’bah)
d.       Masuk ke baitullah dan Hjir Ismail
6.       Larangan di Waktu melaksankan Hajji
Perbuatan-perbuatan yang dilarang saat melkaksanakan haji yaitu:
a.       Memakai pakaian berjahit dan tutup kepala bagi laki-laki.
b.       Menutup muka dan telapak tangan bagi wanita.
c.        Memakai harum-haruman baik badan maupun pakaian.
d.       Mencukur atau menghilangkan rambutnatau bulu badan yang lain.
e.        Memotong kuku.
f.         Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
g.        Bersetubuh.
h.       Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
i.         Menebang pohon atau memotong rerumputan.
Jika calon haji melanggar artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau untuk setiap kasus seekor domba/kambing, tetapi jika yang dilangar adalah bersetubuh, maka hajinya tidak sah atau batal jika sebelum tahalul awal.
7.                                                                                                   Cara Melaksanakan Ibadah Haji
        Haji bisa dilaksanakan dengan 3 cara :
a.       Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian melaksanakan umroh.
b.       Haji Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian haji dalam musim /bulan haji yang sama.
c.        Haji Qiran, yaitu Mengerjakan haji dan umroh secara bersamaan.
B.    Ibadah Umrah
1.    Pengertian Umroh
Umroh secara bahasa berarti berkunjung, sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan melaksankan ketentuan-ketentuan yang erkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Umroh disebut juga haji kecil karena ketentuan-ketentuannya hampir sama dengan haji dalam syarat-syarat, rukun dan larangan-larabngannya namun dalam umroh tidak melaksankan Wukuf di arafah.
Ibdah umrah hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang Islam yang mampu. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt., dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 196:
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4 ( ÇÊÒÏÈ  
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah …”

2.    Syarat-Syarat Umrah:
a. Beragama islam
b. Berakal sehat
c.  Merdeka
d. Mampu mengerjakan umrah.
 3.    Rukun Umrah
a.       Ihram disertai niat umroh
b.       Tawaf
c.        Sa’i
d.       Tahallul
e.        Tertib
3.    Wajib Umrah
a.       Ihram dari miqat. Dalam umroh tidak ada miqat zamani, artinya umroh bisa dilaksanakan kapanpun. Adapun niat umrah adalah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةَ
Artinya: “aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk umrah.”

b.       Menjauhkan diri dari larangan-larangan sebagaimana larangan haji.

4.    Hikmah/Fungsi Ibadah Haji dan Umrah
a. Gugur kewajiban jika sudah melaksankan haji
b. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah swt.
c.  Memperkuat fisik dan mental.
d. Menumbuhkan semangat berkorban.
e.  Mempererat persaudaraan
f.   Mengenal tempat-tempat sejarah perjuangan islam sehingga kita bisa meningkatkan ibadah ditanah air.

2 komentar:

  1. blognya tolong diperbaiki pak bro, sayang sudah bagus tapi ada yang rusak, kunjuni balik blog saya http://www.ibad.web.id/2016/02/simulasi-feqih-kelas-10-mengenal.html . sama-sama guru ayo berbagi ilmu. semoga bermanfaat

    BalasHapus